Media Asuransi, JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata terkait keterlibatannya pada kerugian negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus Jiwasraya dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.
Pengamat Asuransi Bader Munir mengatakan setiap kasus yang melibatkan hilangnya dana di perusahaan asuransi akan berdampak pada persepsi masyarakat terhadap sektor ini. Menurutnya masalah ini menjadi lebih kompleks karena melibatkan banyak pemain di industri asuransi, termasuk perusahaan milik negara dan swasta.
|Baca juga: Pemerintah Genjot Pembiayaan di Sektor Produktif Lewat 4 Skema Kredit, Apa Saja?
|Baca juga: BI Rate Dipangkas, Bos Bank Mandiri (BMRI): Sinyal Positif bagi Dunia Usaha
“Rasanya setiap kasus raibnya uang perusahaan asuransi mana pun akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” ujar Bader, kepada Media Asuransi, dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.
“Yang menyedihkan adalah kasus-kasus keuangan yang akhir-akhir ini terjadi menyangkut banyak perusahaan asuransi nasional, baik BUMN maupun swasta. Kenyataan ini tentu menguntungkan, sengaja atau tidak, pihak swasta asing. Selain itu, tidak aneh bila aliran premi asuransi ke luar negeri meningkat,” tambah Bader.
Dirinya menambahkan sistem pengawasan terhadap aktivitas perusahaan asuransi sebenarnya sudah memiliki aturan yang cukup baik dan tidak kalah dibandingkan dengan negara lain. Namun, ia menekankan perlunya peningkatan dalam aspek pelaksanaannya agar pengawasan berjalan efektif dan konsisten.
|Baca juga: LPS Resmi Turunkan Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
|Baca juga: LPS Klaim Kinerja Perbankan Tetap Kinclong di Tengah Ketidakpastian Global
Bader menilai peningkatan konsistensi dan disiplin pelaksanaan pengawasan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. Ia menegaskan langkah ini sangat penting di tengah sorotan kasus-kasus yang melibatkan perusahaan asuransi nasional, baik BUMN maupun swasta, yang dapat memengaruhi peta persaingan dengan perusahaan asing.
“Sistem pengawasan terhadap aktivitas perusahaan asuransi sesuai aturan yang sudah bagus rasanya tidak kalah dari negara lain. Apa yang kurang? Mungkin konsistensi dan disiplin pelaksanaan dari sistemnya perlu lebih ditingkatkan,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari AAUI dan OJK, pada periode 2022—2024 aliran premi asuransi umum ke luar negeri mencapai Rp112,86 triliun, premi reasuransi total Rp21,55 triliun, dan proporsi premi reasuransi mencapai 40 persen atau Rp8,60 triliun.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News