1
1

Waskita Karya (WSKT) Digugat PKPU oleh Vendor

Kantor pusat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk digugat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu vendor proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung paket II Seksi I.

Presiden Direktur Waskita Karya Destiawan Soewarjono mengatakan pada 3 Januari 2023 perusahaan telah menerima surat dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1/030/HT.03/I/2023/ACI perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: I/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Nlogo.Jkt.Psl yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2023.

|Baca juga: Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Utang Rp115 Miliar

Gugatan permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,03 miliar dari CV. Bandar Agung Abadi selaku pihak Pemohon yang merupakan salah satu vendor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung paket II Seksi I.

Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.

Menurut Destiawan, atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jokowi Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI 2023 di atas 5 Persen
Next Post Market Brief: Wall Street Lakukan Reli Besar Pertama di 2023

Member Login

or