Media Asuransi, JAKARTA – Emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk menunda pembayaran bunga obligasi perseroan dalam rangka memastikan kecukupan dana atau preservasi kas yang dapat digunakan sebagai modal kerja operasional.
Dalam keterbukaan informasinya, Senin 20 Februari 2023, SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengatakan bahwa melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 tanggal 16 Februari 2023, para pemegang obligasi telah menyetujui yaitu: pertama, perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 Seri B, dari semula pembayaran ke-20 yaitu pada tanggal 23-02-2023 menjadi tanggal 16-06-2023.
Kedua, perubahan tanggal pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 Seri B dari semula 23- 02-2023 menjadi tanggal 16-06-2023.
|Baca juga: Pefindo Downgrade Peringkat Waskita Karya Jadi idCCC CreditWatch Implikasi Negatif
Berikutnya, melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 tanggal 17 Februari 2023, para pemegang obligasi telah menyetujui perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B, yaitu pembayaran ke-18, yaitu dari semula pada tanggal 28-03-2023 menjadi tanggal 28-06-2023.
Selanjutnya, jelas Ermy, melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 17 Februari 2023, para pemegang obligasi telah menyetujui perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B, yaitu: pertama, Pembayaran ke-15, yaitu dari semula pada tanggal 16-02-2023 menjadi tanggal 16-08-2023.
Kedua, pembayaran ke-16, yaitu dari semula pada tanggal 16-05-2023 menjadi tanggal 16-08-2023. “Selanjutnya, pemegang obligasi menyetujui dan menyatakan bahwa kondisi tidak dibayarkannya bunga ke-15 pada tanggal 16 Februari 2023 oleh Perseroan telah diperbaiki/dihilangkan karena telah disetujuinya perubahan jadwal pembayaran bunga obligasi,” katanya.
Menurut Ermy, keputusan atas perubahan jadwal pembayaran bunga dan/atau pokok obligasi ini dilakukan perseroan dalam rangka memastikan kecukupan dana atau preservasi kas yang dapat digunakan sebagai modal kerja operasional perseroan sehingga aktivitas core business perseroan dapat berjalan dengan baik.
“Penundaan pembayaran bunga dan/atau pokok ini dilakukan agar perseroan dapat melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi Master Restructuring Agreement, dan penundaan dimohonkan secara setara antara pemegang obligasi dan pemberi pinjaman,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News