1
1

Wow! Ada 13 Asosiasi di Industri Asuransi, Apa Saja?

Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi merupakan industri jasa keuangan yang sangat kompleks dan memiliki banyak asosiasi yang mewakili masing-masing jenis usaha asuransi dan profesi yang terkait dengan bisnis perasuransian.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asosiasi diartikan sebagai persatuan antarrekan usaha atau persekutuan dagang. Asosiasi juga bisa diartikan sebagai perkumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama. 

Saat ini setidaknya ada 13 asosiasi atau organisasi di industri perasuransian Tanah Air yaitu Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonsia (AASI), Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial (AAJSI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI), dan Asosiasi Ahli Pialang Indonesia (APARI). 

Selanjutnya, Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI), Indonesian Senior Executive Association (ISEA), Islamic Insurance Society (IIS), dan Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi). 

 

Dewan Asuransi Indonesia (DAI)

Dewan Asuransi Indonesia (DAI) adalah asosiasi induk yang menaungi seluruh asosiasi perasuransian yang nama-namanya tersebut di atas. DAI berfungsi sebagai lembaga koordinasi pendidikan asuransi, penelitian pengembangan, pengelolaan publikasi asuransi dan koordinasi kegiatan lintas asosiasi dan tugas lainnya yang dipandang penting dan perlu. 

|Baca juga: Mengenal Sertifikasi Profesi Asuransi

Oleh karena itu, fokus kegiatan DAI bersifat koordinatif terkait berbagai permasalahan untuk keseluruhan kepentingan anggota asosiasi perasuransian sehingga tidak tumpang tindih dengan kegiatan asosiasi anggotanya. 

Selain beranggotakan asosiasi industri perasuransian, DAI juga memiliki partner baik domestik maupun internasional dalam menjalankan tugasnya. DAI memiliki dua komisi yaitu Komisi Pendidikan dan Komisi Komunikasi & Publikasi.

 

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)

AAUI merupakan asosiasi yang beranggotakan perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi. AAUI berdiri pada tanggal 23 Januari 2002. Beberapa fungsi AAUI adalah: 

1.     Wadah persatuan dan musyawarah untuk kepentingan industri asuransi umum.

2.     Forum komunikasi, informasi, dan konsultasi antar anggota.

3.     Badan yang menetapkan standarisasi polis dan klausul sesuai kebutuhan industri serta harga referensi dalam produk asuransi umum.

4.     Badan yang menjadi mitra kerja Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau lembaga yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan usaha asuransi.

5.     Wadah kerja sama dalam penanganan risiko khusus yang karena sifatnya memerlukan penanganan bersama.

6. Wadah kerja sama dalam mengkampanyekan kesadaran masyarakat dan pemahaman berasuransi.

7. Menjaga kepercayaan masyarakat, perlindungan konsumen dan mencegah tindakan/kegiatan kriminal keuangan dengan menggunakan asuransi dan reasuransi.

 

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)

AAJI merupakan asosiasi yang beranggotakan perusahaan asuransi jiwa dan reasuransi. AAJI merupakan sarana untuk berkomunikasi, penyaluran aspirasi, dan peningkatan profesionalisme para pelaku asuransi jiwa dan reasuransi di Indonesia, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha asuransi jiwa dan reasuransi.

AAJI juga merupakan asosiasi yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan ujian dan memberikan lisensi bagi tenaga pemasar asuransi jiwa dari seluruh anggota. 

 

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)

AASI adalah perkumpulan perusahaan-perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah Indonesia. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) memiliki visi menjadikan tenaga kerja asuransi syariah yang tersertifikasi secara objektif, kredibel, dan terpercaya. 

AASI melayani dan membantu perusahaan asuransi syariah untuk pengurusan dokumen yang membutuhkan pesetujuan dari asosiasi terkait. 

 

Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial (AAJSI)

AAJSI merupakan asosiasi yang beranggotakan perusahaan asuransi penyelenggara asuransi jaminan sosial seperti PT Askes, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Jamsostek. Namun demikian, seiring dengan peleburan perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja maka keberadaan asosiasi ini terancam dibubarkan. 

 

Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO)

APPARINDO dulu dikenal dengan nama Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI). APPARINDO beranggotakan perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi. 

APPARINDO menjadi wadah dan sarana untuk meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme, menampung aspirasi, melindungi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya sehingga dapat menjadi salah satu penggerak utama bisnis perasuransian di Indonesia. 

Saat ini jumlah perusahaan pialang asuransi mencapai 167 perusahaan, sedangkan perusahaan pialang reasuransi mencapai 46 perusahaan. Daftar nama perusahaan pialang asuransi dan reasuransi dapat dilihat pada kanal Insurance List. 

 

Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia  (APKAI)

APKAI merupakan asosiasi yang beranggotakan perusahaan penilai kerugian atau lost adjuster. Saat ini terdapat 27 perusahaan penilai kerugian di Indonesia. Daftar selengkapnya bisa melihat di kanal Insurance List. 

 

Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI)

APARI merupakan asosiasi yang beranggotakan para individu profesional atau ahli pialang asuransi dan reasuransi. APARI fokus pada pengembangan dan pelatihan pialang asuransi dan reasuransi secara profesional di Indonesia. 

Saat ini, APARI telah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan di berbagai bidang industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator, dan organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri.

Didirikan pada tahun 1993, APARI telah memberikan banyak kontribusi tenaga ahli profesional di bidang pialang asuransi dan reasuransi Indonesia melalui program pendidikan dan sertifikasi yang diselenggarakan dibagi menjadi tiga jenjang antara lain: AAPAI (Ajun Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia), APAI (Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia) dan CIIB (Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers).

|Baca juga: Apa Perbedaan Aktuaris dan Underwriter di Industri Asuransi?

Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI)

AAMAI adalah asosiasi bagi para ahli manajemen perasuransian di Indonesia baik asuransi jiwa maupun asuransi umum/kerugian. AAMAI secara terus-menerus berupaya meningkatkan kompetensi dan kualitas para anggotanya.

 

Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI)

PAMJAKI adalah organisasi profesi di bidang jaminan dan asuransi kesehatan yang bertujuan memberikan pendidikan berkelanjutan kepada setiap anggotanya yang ingin mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan manajemen asuransi kesehatan. 

PAMJAKI memiliki misi mendorong peningkatan dan pengembangan standar profesi manajemen jaminan dan asuransi kesehatan dalam rangka mewujudkan terciptanya jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk. 

 

Indonesian Senior Executive Association (ISEA)

ISEA adalah organisasi bagi para senior eksekutif perusahaan asuransi baik yang masih aktif maupun yang sudah purnabakti. ISEA ini didirikan dengan maksud dan tujuan untuk ikut serta secara aktif dalam meningkatkan pembangunan negara, khususnya bidang perekonomian dengan cara menghimpun para eksekutif senior dari berbagai bidang keahlian sehingga kemampuan, pengalaman praktisnya dapat diberdayakan dan dimanfaatkan oleh dunia usaha baik korporasi maupun perorangan. 

 

Islamic Insurance Society (IIS)

IIS merupakan organisasi profesi yang didirikan pada 23 November 2003 yang beranggotakan para ahli asuransi syariah. Visi dari IIS adalah menjadi suatu lembaga pengembangan sumberdaya insani yang menghasilkan insan perasuransian syariah yang kompeten, profesional, dan bersetifikasi. 

Oleh karena itu, melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perasuransian Syariah, IIS melaksanakan sertifikasi kompetensi dalam bidang perasuransian syariah agar seorang tenaga kerja terbukti profesional di bidangnya. 

 

Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi)

Kupasi adalah support group untuk masyarakat asuransi yang akan membantu mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi melalui kegiatan menulis, melakukan kajian dan penerbitan baik melalui buku, media cetak, elektronik, maupun melalui media online. 

Kupasi dideklarasikan pada tanggal 10 Januari 2013 dengan mengusung tagline “Mencerdaskan, Mecerahkan”. Anggota Kupasi tidak terbatas pada pelaku industri asuransi tetapi juga terbuka kepada seluruh elemen masyarakat yang memenuhi persyaratan keanggotaan Kupasi dan mau peduli serta melakukan upaya edukasi asuransi melalui kegiatan tulis-menulis di berbagai media massa, penerbitan buku, dan kajian atau riset tentang asuransi.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Chandra Asri Petrochemical (TPIA) Gandeng BUMN Arab Saudi
Next Post MARKET BRIEF: Pendapatan Emiten Moncer, Saham-Saham AS Reli

Member Login

or