1
1

Yuk Kenali Istilah Pre Existing Condition dalam Asuransi

Ilustrasi bisnis asruansi. | Foto: ist

Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi jiwa dan asuransi kesehatan mengenal istilah pre-existing condition. Istilah ini mengacu suatu kondisi di saat calon nasabah sudah pernah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum polis berlaku, sebelum pemulihan polis berlaku, atau sebelum perubahan manfaat polis berlaku.

Pre-existing condition menjadi faktor krusial yang menjadi landasan diterima atau tidaknya suatu permohonan asuransi calon nasabah. Setelah melalui proses underwriting, perusahaan asuransi umumnya mengeluarkan beberapa keputusan terhadap calon nasabah dengan pre-existing condition, yaitu menerima, menerima dengan pengecualian, menerima dengan premi lebih tinggi, atau menolak.

Risiko memberikan informasi tidak benar seputar pre-existing condition

Pre-existing condition calon nasabah akan menunjukkan tingkat risiko yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi jika menerima permohonan asuransi calon nasbaah. Itu sebabnya, mengingat informasi seputar pre-existing condition ini sangat penting, calon nasabah perlu mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan Surat Permohonan Asuransi Kesehatan (SPAK) dengan sejujurnya, termasuk mengungkapkan fakta seputar pre-existing condition.

Sebab, jika di kemudian hari nasabah mengajukan klaim atas suatu kondisi yang sudah diderita sebelum mengajukan polis, namun tidak menyebutkannya dalam SPAJ atau SPAK, maka perusahaan asuransi dapat mengklaim nasabah tidak jujur dan tidak menjunjung tinggi prinsip asuransi terkait utmost good faith.

Baca juga: Fitch Afirmasi Peringkat Indonesia Infrastructure Finance (IIF) BBB/AAA

Prinsip utmost good faith dalam asuransi menandakan bahwa kontrak asuransi dilandasi oleh kejujuran. Sehingga, calon nasabah perlu mengisi keterangan dengan jujur dan benar atas obyek yang dipertanggungkan.

Jika perusahaan asuransi mengklaim nasabah tidak jujur, maka perusahaan asuransi dapat menolak klaim yang diajukan nasabah dan membatalkan kontrak asuransi. Artinya, nasabah akan kehilangan manfaat atas premi asuransi yang telah dibayar secara berkala.

Syarat pre-existing condition ditiadakan oleh perusahaan asuransi

Tetapi, jika Anda memiliki pre-existing condition, tidak perlu khawatir. Karena, seperti telah disebutkan di awal, bahwa calon nasabah dengan pre-existing condition tetap berpeluang memperoleh perlindungan asuransi dengan kondisi tertentu. Dengan beberapa kondisi di bawah ini, perusahaan asuransi dapat menerima calon nasabah:

1. Menjadi nasabah dalam jangka waktu tertentu

Status pre-existing condition dapat ditiadakan oleh perusahaan asuransi apabila Anda telah menjadi nasabah dalam jangka waktu tertentu.

2. Sudah lama tidak memiliki riwayat penyakit tersebut

Anda tidak lagi tercatat mengajukan klaim maupun mengalami perawatan untuk penyakit yang masuk dalam daftar pre-existing condition sebelumnya.

3. Nasabah sudah melewati waiting period

Nasabah perlu melewati masa tunggu atau waiting period untuk dapat mengajukan klaim atas penyakit pre-existing condition. Sebagai contoh, waiting period untuk penyakit usus buntu adalah dua tahun. Maka, nasabah perlu menunggu usia polis mencapai dua tahun terlebih dahulu baru bisa mengajukan klaim untuk penyakit usus buntu.

Baca juga: Peringkat Mandiri Tunas Finance Ditegaskan AA-/F1+ Outlook Stabil

Setelah melewati masa tunggu yang disyaratkan oleh perusahaan asuransi untuk pre-existing condition, maka status pre-existing disease dapat dicabut oleh perusahaan asuransi. Periode masa tunggu ini berbeda-beda untuk setiap perusahaan asuransi dan setiap jenis penyakit. Maka, Anda perlu memastikan hal ini sebelum memutuskan mengajukan permohonan asuransi.

4. Nasabah telah dinyatakan sembuh

Pre-existing condition atas penyakit tertentu juga dapat dikecualikan jika nasabah sudah dinyatakan sembuh oleh dokter atau rumah sakit. Sebagai contoh, calon nasabah pernah didiagnosa memiliki masalah jantung. Namun, setahun yang lalu calon nasabah menjalani medical check-up jantung dan dinyatakan sembuh. Kemudian ketika membuat SPAJ dan SPAK, calon nasabah menjalani serangkaian medical check-up ulang, lengkap dengan tes olahraga yang menguji kesehatan jantung. Jika hasi medical check-up dan hasil tes jantung bagus, maka ini membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk menerima pengajuan asuransi calon nasabah.

5. Polis diterima dengan pengecualian

Dalam beberapa kasus, perusahaan asuransi menerima pengajuan permohonan asuransi dengan pengecualian. Artinya, perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan, kecuali untuk penyakit yang merupakan pre-existing condition. Beberapa penyakit pre-existing condition yang biasanya menjadi pengecualian perlindungan asuransi umumnya ialah penyakit tidak menular dan kritis, seperti stroke, diabetes melitus, autoimun, asma, miom, kanker, dan pemasangan ring pada jantung.

6. Polis diterima dengan premi lebih tinggi

Selain itu, perusahaan asuransi juga dapat menerima permohonan asuransi dengan pre-existing condition, namun dengan premi yang lebih tinggi. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, asuransi merupakan produk keuangan yang memberikan perlindungan kepada nasabah jika terjadi suatu risiko. Untuk menikmati perlindungan ini, nasabah perlu membayar sejumlah premi secara berkala. Besarnya premi tergantung tingkat risiko yang akan ditanggung perusahaan asuransi dalam melindungi nasabah.

Nasabah yang memiliki penyakit pre-existing condition membuat risiko kesehatan dan kematian yang ia miliki lebih besar. Sehingga perusahaan asuransi pun mengenakan premi yang lebih besar terhadap nasabah tersebut.

Dari penjelasan di atas, semoga Anda kini paham bahwa pre-existing condition bukanlah suatu hambatan untuk memperoleh perlindungan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Memiliki asuransi dengan pre-existing condition jauh lebih bijaksana ketimbang tidak memiliki asuransi. Sebab, asuransi akan membantu menghindarkan nasabah dari pengeluaran yang besar jika risiko terjadi. Yang perlu Anda lakukan ialah mengungkapkan pre-existing condition ini dengan benar dan jujur ketika mengajukan permohonan asuransi. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga Dukung Pemberdayaan Ekonomi Disabilitas
Next Post Dirumah Aja, Tren Olahraga Virtual Ini Bisa Kamu Coba

Member Login

or