1
1

Yuk Pahami Lebih Lanjut Serba-Serbi Polis Asuransi

Produk asuransi jiwa terdiri dari unitlink dan tradisional. | Foto: Ist
Media Asuransi, JAKARTA – Anda yang baru saja terdaftar sebagai peserta asuransi, atau baru belajar tentang seluk-beluk asuransi, pasti masih asing dengan istilah-istilah yang berkaitan dengan asuransi. Ada banyak istilah penting yang wajib Anda ketahui, salah satunya polis asuransi. Polis asuransi adalah sesuatu yang memuat berbagai informasi penting mengenai asuransi yang Anda miliki. Mari simak penjelasan lengkap tentang polis asuransi berikut ini!

|Baca juga: Kebutuhan Polis Asuransi Pencurian ID Kian Meningkat

Serba-Serbi Polis Asuransi

Mengutip dari laman resmi Prudential, polis asuransi adalah surat perjanjian atau kontrak sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung (peserta) kepada penanggung (pihak penyedia layanan asuransi). Polis asuransi juga memuat segala hal rinci terkait hak dan kewajiban di antara kedua pihak secara tertulis.

Ketika membeli polis, Anda dianggap sudah paham dan sepakat mengenai persyaratan dari perusahaan asuransi, serta hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Apa Sih, Fungsi Polis Asuransi?

Polis asuransi menjadi bukti sah antara nasabah dan perusahaan asuransi, berisi penjelasan mengenai hak dan tanggung jawab nasabah dan juga perusahaan asuransi.

Fungsi utama adalah sebagai jaminan ketika Anda ingin mengajukan klaim, dan tanda terima bagi pihak perusahaan asuransi.

Di dalam polis, terdapat penjelasan mengenai jumlah premi yang harus dibayarkan, cakupan asuransi, jangka waktu, jenis-jenis klaim yang tersedia, dan masih banyak lagi.

5 Jenis Polis Asuransi

Jenis polis asuransi adalah hal yang cukup membingungkan bagi beberapa orang. Pasalnya, ada banyak jenis asuransi yang disediakan, tergantung manfaat apa yang dibutuhkan oleh peserta. Agar tidak bingung, inilah 5 jenis polis yang paling umum dimiliki oleh peserta di Indonesia, yaitu:

1.   Polis asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan memberi jaminan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan pengobatan, seperti rawat jalan atau rawat inap. Polis asuransi kesehatan biasanya memberi estimasi biaya perawatan yang dapat ditanggung saat peserta menjalani perawatan medis. Jika Anda membutuhkan perlindungan perawatan medis, maka asuransi inilah yang sebaiknya dipilih.
2.   Polis asuransi jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bisa berjangka, seumur hidup, unitlink, atau dwiguna untuk mendapat jaminan proteksi diri. Polis asuransi jiwa berfungsi sebagai nilai ukur jiwa peserta. Nantinya, jaminan tersebut dapat diuangkan apabila peserta meninggal dunia untuk diberikan kepada ahli warisnya.
3.   Polis asuransi perjalanan
Asuransi perjalanan adalah jaminan ganti rugi selama peserta terdaftar melakukan perjalanan dalam jangka waktu tertentu. Bentuk jaminannya pun hanya berlaku saat Anda mulai pergi hingga kembali ke tempat asal.
4.   Polis asuransi rumah
Asuransi rumah adalah perlindungan atas risiko kerusakan bangunan dan ganti rugi harta benda yang didaftarkan. Anda dapat menggunakan asuransi jenis ini untuk melindungi rumah ketika terjadi bencana alam, kebakaran, banjir, pencurian, dan hal-hal lain yang tercantum dalam polis.
5.   Polis asuransi kendaraan
Berikutnya, asuransi kendaraan adalah asuransi atas kerusakan atau hal merugikan lainnya terhadap kendaraan bermotor Anda. Polis asuransi kendaraan dapat dipakai sebagai jaminan atas hal-hal tersebut.

Demikian beberapa jenis polis asuransi umum yang wajib Anda ketahui. Polis asuransi adalah bukti tertulis yang nyata pentingnya untuk segala jenis asuransi. Itulah mengapa Anda harus benar-benar menjaga dokumen tersebut dengan baik.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Monument Re Rampungkan Akuisisi Zurich International Life Singapura
Next Post Cara Meminjam Uang Tunai dari Asuransi Jiwa Anda

Member Login

or