1
1

#YUKPAHAMI, Agar Polis Asuransi Tetap Aktif Ala Allianz

Nasabah sedang mengisi form polis pertanggungan asuransi. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Kesadaran melengkapi perlindungan finansial dengan asuransi kian bertumbuh.  Pandemi Covid-19 selama hampir dua tahun ternyata membuat kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi bertambah.

Dengan memiliki asuransi, seseorang bisa mengelola risiko-risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi akibat kejadian-kejadian tertentu. Beberapa hal mendasar yang perlu diasuransikan antara lain penghasilan rutin, terutama bila Anda berperan sebagai pencari nafkah keluarga, karena pendapatan  berisiko tersedot untuk biaya  pengobatan apabila ada  terjadi sakit atau kecelakaan, juga perlindungan atas aset-aset yang kamu miliki dari risiko kehilangan atau kerusakan.

|Baca juga: Tips Cara Jual Polis Asuransi Cukup dari Rumah Aja

Dikutip dari laman resmi Allianz.co.id disebutkan bahwa untuk mendapatkan perlindungan asuransi, pemegang polis asuransi perlu memenuhi beberapa kewajiban. Mulai dari yang paling mendasar yaitu membayarkan premi sesuai ketentuan isi kontrak polis. Oleh karena itu, supaya perlindungan polis asuransi terus berlangsung, lakukan beberapa jurus mudah berikut ini:

1. Bayar premi tepat waktu

Premi merupakan sejumlah pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Besaran premi tercantum dalam polis. Premi menjadi konsekuensi dari kesepakatan pengalihan risiko yang dilakukan oleh pemegang polis pada perusahaan asuransi, dalam konteks asuransi konvensional (risk transfer). Sedangkan dalam asuransi syariah yang menerapkan skema risk sharing.

Supaya polis asuransi tetap berlaku, bayarlah premi sesuai ketentuan yang tertera dalam kontrak. Premi asuransi biasanya bisa dibayarkan secara bulanan, kuartalan, semester dan tahunan.

Polis asuransi bisa batal (lapse) apabila tidak membayarkan premi melewati masa leluasa pembayaran premi sesuai ketentuan produk asuransi yang berlaku. Bagaimana bila pemegang polis tidak bisa membayarkan premi tepat waktu? Umumnya, polis asuransi memberikan masa leluasa pembayaran premi (grace period) selama 45 hari sejak tanggal jatuh tempo. Jadi, perlindungan asuransi tetap berlaku hingga berakhirnya grace period. polis asuransi milikmu akan lapse bila premi tidak juga dibayarkan hingga masa grace period berakhir. Maka dari itu, pastikan kamu membayarkan Premi tepat waktu sesuai ketentuan agar terhindar dari lapse.

2. Pastikan Nilai Investasi (khusus unitlink) tersedia dan memadai

Untuk asuransi jiwa yang memiliki manfaat investasi seperti unitlink, ada nilai investasi yang terbentuk oleh alokasi investasi dari premi yang dibayarkan. Nilai investasi dari unitlink tersebut digunakan untuk pembayaran biaya asuransi dan biaya lainnya (apabila ada).

Namun, tetap waspadai apabila nilai investasi sudah tidak mencukupi lagi membayar biaya asuransi atau biaya lainnya (apabila ada). Itu artinya, harus menambah nilai investasi agar lebih memadai melalui peningkatan jumlah Premi Dasar Berkala, menambah Premi Total Berkala atau Premi Tunggal supaya perlindungan polis asuransi tidak sampai batal.

Dengan memperhatikan 2 hal tersebut, bisa memastikan polis asuransi tetap aktif dan memberikan perlindungan yang Anda butuhkan. Mudah, bukan?

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AM Best: Perusahaan Asuransi Mobil Non-standar AS Bidik Hasil Underwriting yang Lebih Baik
Next Post PT Janu Putra Sejahtera Tbk Listing IPO di Bursa Efek Indonesia

Member Login

or