Oleh Fajar Yusuf Hikmawan
Bencana alam di Indonesia bukan lagi kejadian luar biasa. Bencana hadir berulang, semakin sering, dan semakin mahal biayanya. Dari gempa besar di Aceh dan Padang hingga banjir serta longsor yang melumpuhkan aktivitas ekonomi di Medan dan sekitarnya, dampak bencana terus menggerus ekonomi daerah.
Sayangnya, pola penanganannya nyaris selalu sama yakni negara hadir setelah bencana, APBN dan APBD kembali menjadi tumpuan utama, sementara pelindungan asuransi masih menjadi pengecualian, bukan kebiasaan.
Padahal, dengan lebih dari 3.000 kejadian bencana setiap tahun dan berbagai kajian fiskal memperkirakan dampak ekonominya mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, Indonesia menghadapi risiko struktural, bukan risiko insidental.
Kesenjangan pelindungan (protection gap) antara potensi kerugian dan kapasitas pembiayaan pemulihan masih sangat lebar. Rumah tangga, UMKM, hingga fasilitas publik yang justru paling terdampak, sebagian besar belum terlindungi oleh skema asuransi.
Di titik inilah peran asuransi seharusnya ditempatkan, bukan sekadar produk keuangan, melainkan instrumen stabilisasi ekonomi. Dan bagi Indonesia, peran tersebut tidak bisa dilepaskan dari mandat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor asuransi dan reasuransi.
Sebagai holding asuransi dan penjaminan milik negara, Indonesia Financial Group (IFG), bersama BUMN reasuransi dan asuransi lainnya seperti Indonesia Re dan MAIPARK, tidak hanya menjalankan fungsi bisnis, tetapi memikul mandat negara untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dalam konteks kebencanaan, mandat tersebut menjadikan BUMN asuransi sebagai shock absorber risiko bencana nasional, karena penyangga awal yang meredam guncangan ekonomi sebelum berubah menjadi krisis fiskal dan sosial. Peran ini bukan hanya soal membayar klaim, tetapi membangun sistem perlindungan risiko yang terencana, inklusif, dan berkelanjutan.
Pelajaran dari Aceh, Padang, dan Medan menunjukkan pola yang sama: kerugian terbesar berada pada sektor perumahan, UMKM, dan infrastruktur publik dimana segmen yang minim proteksi asuransi. Ketika bencana terjadi, pemulihan menjadi lambat, aktivitas ekonomi terhenti, dan pemerintah daerah terpaksa mengalihkan anggaran pembangunan untuk penanganan darurat.
Jika pola ini terus berulang, maka risiko bencana akan terus menjadi beban fiskal, bukan risiko yang dikelola. Di sinilah kehadiran BUMN menjadi relevan: negara tidak cukup hanya hadir melalui bantuan pascabencana, tetapi harus membangun sistem perlindungan risiko sejak awal melalui instrumen asuransi yang dimandatkan kepada BUMN.
Dari Mandat Negara ke Solusi Konkret
Agar mandat negara tersebut terwujud dalam kebijakan nyata, BUMN asuransi dan reasuransi perlu melangkah lebih jauh dari pendekatan bisnis konvensional. Negara, melalui kepemilikan dan penugasan kepada BUMN, memiliki ruang untuk mengarahkan desain produk, skema pembiayaan, dan sinergi lintas sektor agar asuransi kebencanaan benar-benar menjangkau kelompok rentan.
Setidaknya ada empat agenda konkret yang dapat didorong. Pertama, pengembangan asuransi kebencanaan berbasis parametrik. Skema ini memungkinkan pencairan klaim yang cepat dan objektif berdasarkan parameter tertentu, misalnya magnitudo gempa atau tinggi curah hujan, sehingga tidak menunggu proses klaim yang panjang. Bagi pemerintah daerah dan UMKM, kecepatan pencairan sering kali lebih krusial daripada besaran ganti rugi.
Kedua, perluasan mikroasuransi untuk UMKM dan rumah tangga rentan. UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah, namun paling rentan saat bencana. Produk mikroasuransi yang sederhana, premi terjangkau, dan terintegrasi dengan program pembiayaan atau bantuan pemerintah daerah dapat menjadi jaring pengaman ekonomi yang efektif.
Ketiga, pembentukan pool risiko bencana nasional. Melalui sinergi IFG, Indonesia Re, MAIPARK, dan pelaku industri lainnya, risiko bencana dapat dikumpulkan dan disebar secara nasional, bahkan global, melalui mekanisme reasuransi dan retroseksi. Skema ini penting untuk menghadapi potensi kerugian besar dari bencana katastropik.
Keempat, penguatan sinergi pusat dan daerah. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN asuransi perlu duduk dalam satu desain kebijakan. Asuransi kebencanaan bisa diintegrasikan dalam perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, hingga skema pelindungan aset daerah. Seperti penguatan UU P2SK yang pada Pasal 39A poin 2, pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam program asuransi wajib, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Disinilah letak penguatan sinergi pemerintah untuk memetakan daerah yang memang tergolong kategori risiko tinggi terhadap bencana. Sehingga sebagai asuransi dan reasuransi dapat dibantu menjaga mandat negara untuk menjadikan risiko bencana lebih terkelola.
Indonesia tidak dapat menghentikan gempa, banjir, atau longsor. Namun Indonesia dapat memilih apakah dampaknya terus menjadi krisis fiskal dan sosial, atau dikelola sebagai risiko ekonomi yang terukur. Di sini, mandat strategis BUMN asuransi diuji. Sebagai perpanjangan tangan negara di sektor keuangan non-bank, BUMN asuransi dituntut berani keluar dari zona nyaman bisnis konvensional dan mengambil peran sebagai pilar ketahanan ekonomi nasional, sejalan dengan tujuan pembangunan dan perlindungan publik.
Dengan penguatan asuransi kebencanaan yang inklusif dan terjangkau, IFG dan BUMN asuransi serta reasuransi lainnya tidak hanya membantu mempercepat pemulihan pascabencana, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekonomi daerah dan nasional. Pada akhirnya, asuransi bukan lagi sekadar urusan klaim, melainkan bagian dari arsitektur ketahanan Indonesia menghadapi masa depan yang penuh risiko.
Penulis menyampaikan turut berduka cita kepada para korban banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Semoga para korban diberi ketabahan dan pemulihan yang lebih baik.
Penulis merupakan anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) dan saat ini bekerja di PT Jasaraharja Putera Batam.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
