Oleh Arman Juffry* dan Irvan Rahardjo**
Masalah sampah di Indonesia merupakan krisis lingkungan serius yang ditandai dengan volume sampah tinggi, mencapai puluhan juta ton per tahun, dan rendahnya tingkat daur ulang (hanya 13-15 persen). Dominasi sampah plastik, minimnya infrastruktur, dan kebiasaan membuang sampah sembarangan membuat TPA melebihi kapasitas (overcapacity), menyebabkan polusi tanah, air, dan udara, serta mencemari laut.
Indonesia menghasilkan sekitar 64-69 juta ton sampah per tahun, dengan jumlah sampah plastik mencapai 13 juta ton pada 2023. Sekitar 13-15 persen sampah berhasil didaur ulang, sementara sebagian besar (60-70 persen) berakhir di TPA atau tidak terkelola.
Banyak TPA di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas (seperti Bantar Gebang) dan menggunakan metode open dumping yang berisiko, menyebabkan kebakaran dan longsor sampah. Pada 2026, hampir semua TPA di Indonesia diproyeksikan overcapacity.
Indonesia menduduki posisi kedua di dunia sebagai penyumbang sampah plastik ke laut. Mayoritas penduduk tidak melakukan pemilahan sampah dari sumbernya (rumah tangga), yang menyulitkan proses daur ulang.
Dampak dan Tantangan
Pertama, sampah menjadi sarang penyakit dan mencemari ekosistem. Kedua, pencemaran sampah di tempat wisata (misal: Bali) mengganggu pariwisata. Ketiga, krisis ini diperparah oleh infrastruktur yang belum memadai dan lemahnya koordinasi pengelolaan sampah di tingkat daerah.
Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah ini dengan mendorong teknologi waste to energy (pengolahan sampah menjadi energi) dan melakukan penataan ulang sistem pengelolaan sampah.
Presiden Prabowo Subianto mencanangkan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) pada awal Februari 2026 untuk mengatasi masalah sampah nasional dan menata lingkungan, termasuk program ‘gentengisasi’ menggantikan atap seng. Gerakan ini fokus pada kebersihan, penataan kota, dan peningkatan kualitas hunian layak. Arahan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin, 2 Februari 2026.
Tujuan Program ASRI Menciptakan lingkungan yang bersih, aman, sehat, dan indah serta mengatasi krisis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang diproyeksikan penuh pada 2028.
Proyek ‘Gentengisasi’ yakni mengganti atap seng yang panas dan berkarat dengan genteng tanah liat untuk memperindah permukiman, didukung oleh Koperasi Merah Putih. Budaya Bersih, yakni mewajibkan instansi pemerintah memimpin kerja bakti (korve) rutin dan melibatkan sekolah-sekolah untuk membersihkan lingkungan.
Penataan Lingkungan, meliputi penertiban baliho, spanduk, dan reklame yang mengganggu keindahan kota, serta merapikan kabel dan bangunan di kawasan wisata. Waktu Pelaksanaan, dicanangkan untuk mengubah wajah permukiman dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Gerakan ini menekankan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan Indonesia yang lebih tertata dan asri.
Seiring meningkatnya aktivitas industri dan kesadaran terhadap isu lingkungan di Indonesia, kebutuhan terhadap pelindungan risiko di sektor pengelolaan sampah dan daur ulang semakin penting. Industri ini menghadapi berbagai risiko yang bersifat kompleks, berpotensi berdampak besar, dan tunduk pada regulasi ketat.
Asuransi Sampah dan Daur Ulang
Sebagai jawaban dari masalah ini industri asuransi di banyak negara maju mengenal yang disebut Asuransi Sampah dan Daur Ulang (Waste and Recycling Insurance) yang menyediakan solusi pelindungan berkelanjutan dan bertanggung jawab bagi pelaku usaha di sektor ini.
Industri pengelolaan sampah dan daur ulang memiliki karakteristik risiko khusus, antara lain risiko lingkungan dan pencemaran. Potensi pencemaran tanah, air, dan udara akibat pengelolaan limbah (environment risk)
Apa yang perlu di lindungi? Pertama, risiko operasional dan teknis. Kebakaran fasilitas daur ulang, kerusakan mesin, serta kecelakaan kerja yang melibatkan peralatan berat. Kedua, risiko transportasi. Kecelakaan kendaraan pengangkut limbah yang dapat menimbulkan klaim tanggung gugat pihak ketiga. Sedang yang ketiga adalah risiko kepatuhan regulasi. Kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan perizinan usaha.
Pendekatan Manajemen Risiko
Dalam memberikan pelindungan, perusahaan asuransi menerapkan pendekatan underwriting yang prudent dan berbasis risiko. Antara lain, evaluasi menyeluruh terhadap jenis limbah yang dikelola. Penilaian sistem keselamatan dan pencegahan kebakaran. Tinjauan kepatuhan terhadap regulasi lingkungaan. Kerja sama dengan broker/konsultan yang ahli dalam bidangnya dan tertanggung harus memenuhi standar manajemen risiko.
Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pelindungan bagi tertanggung sekaligus menjaga stabilitas portofolio asuransi.
Asuransi pengelolaan sampah dan daur ulang merupakan bagian dari komitmen perusahaan asuransi terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Melalui produk ini, perusahaan asuransi mendukung praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan pada gilirannya mendukung program pemerintah. Pengurangan dampak pencemaran. Penguatan ekonomi sirkular di Indonesia
Sebagai mitra pelindungan risiko, perusahaan asuransi berperan penting dalam mendukung industri pengelolaan sampah dan daur ulang agar dapat beroperasi secara aman, patuh regulasi, dan berkelanjutan. Dengan solusi asuransi yang tepat dan pendekatan manajemen risiko yang menyeluruh, industri ini dapat terus tumbuh seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Asuransi Sampah & Daur Ulang mencakup jaminan terhadap berbagai risiko. Pertama, tanggung gugat publik (public liability). Cedera atau kematian pihak ketiga (misalnya masyarakat, pelanggan, dan tetangga). Kerusakan pada properti milik pihak ketiga, contoh: truk pengangkut sampah merusak bangunan atau melukai pejalan kaki.
Kedua, tanggung gugat pemberi kerja/asuransi kecelakaan kerja (employers’ liability/workers compensation). Cedera, penyakit, atau kematian karyawan saat bekerja. Menanggung biaya medis, kompensasi, dan pembelaan hukum sangat penting karena tingginya risiko pada pekerjaan manual.
Ketiga, tanggung gugat lingkungan/pencemaran (environmental/pollution liability). Pencemaran mendadak dan tidak disengaja (kebocoran, tumpahan, kontaminasi). Pencemaran bertahap (jika secara khusus dijamin dalam polis). Biaya pembersihan, klaim pihak ketiga, dan biaya hukum. Contoh: kebocoran limbah berbahaya yang mencemari tanah atau air
Keempat, asuransi kendaraan/armada (motor/fleet insurance). Menanggung kendaraan pengangkut limbah dan truk berat. Tanggung gugat pihak ketiga dan/atau jaminan komprehensif, sangat penting karena frekuensi pergerakan kendaraan yang tinggi
Kelima, kerusakan properti (property damage). Bangunan, pabrik, fasilitas pemilahan, dan gudang mesin dan peralatan (konveyor, mesin pemadat, mesin penghancur), kebakaran, ledakan, banjir, dan risiko lain yang dijamin.
Keenam, gangguan usaha (business interruption). Kehilangan pendapatan akibat kerusakan properti yang dijamin. Menanggung biaya tetap dan kehilangan laba selama masa penghentian operasional.
Ketujuh, tanggung gugat profesional/kesalahan & kelalaian (professional/errors & omissions liability). Untuk layanan konsultasi atau penasihatan (misalnya perencanaan pengelolaan limbah) .Menanggung klaim akibat kelalaian, kesalahan, atau kelupaan.
Kedelapan, tanggung gugat produk (produk daur ulang). Klaim yang timbul dari produk hasil daur ulang atau pengolahan yang dijual. Contoh: material daur ulang cacat yang menyebabkan kerusakan.
Kesembilan, asuransi kargo/pengangkutan (cargo/transit insurance). Kerusakan atau kehilangan limbah atau material daur ulang selama pengangkutan.
Dengan membayar premi tambahan polis Asuransi Sampah dan Daur Ulang dapat diperluas dengan jaminan antara lain: biaya pembersihan pencemaran mendadak dan tidak disengaja. Kerusakan lingkungan terhadap pihak ketiga. Denda dan penalti (jika secara hukum dapat diasuransikan) terorisme dan bencana alam.
Bisnis limbah dan daur ulang menghadapi risiko kecelakaan yang tinggi. Risiko tanggung gugat lingkungan. Persyaratan regulasi yang ketat potensi biaya pembersihan dan hukum yang sangat besar.
Asuransi ini membantu melindungi arus kas, neraca keuangan, dan keberlangsungan usaha.
Dengan momentum program pemerintah untuk mengatasi masalah sampah, sudah saatnya industri asuransi dalam negeri mendukungnya dengan inisiatif asuransi sampah dan daur ulang.
Penulis adalah: *Pengamat Asuransi, **Pendiri KUPASI (Komunitas Penulis Asuransi Indonesia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
