1
1

Bahaya Sambaran Petir di Wilayah Indonesia

Satria Mahardika Risk Engineer & Analyst. | Foto: doc

Oleh: Satria Mahardika*

 

Media Asuransi, JAKARTA – Pada saat ini bencana alam sering terjadi di Indonesia, mulai dari gempa bumi, erupsi gunung berapi, tsunami, tanah longsor hingga sambaran petir. Di Indonesia kerusakan yang diakibatkan sambaran petir sangat berbahaya hingga berdampak kepada manusia hingga bangunan yang tersambar oleh petir.

Sebelum mengetahui lebih lanjut, kita harus mengenal lebih dalam mengenai petir dan bagaimana cara menangkal petir melalui pemasangan penangkal petir. Petir adalah pelepasan listrik di atmosfer secara alami yang terjadi selama badai petir. pelepasan energi listrik yang tiba-tiba dan kuat di antara awan, atau di antara awan dan tanah. Kilat dapat dilihat sebagai kilatan cahaya yang terang, dan sering kali disertai guntur, yaitu suara yang dihasilkan oleh ekspansi dan kontraksi udara yang cepat di sekeliling saluran petir.

Petir terbentuk dalam badai petir melalui proses yang rumit, yang melibatkan pemisahan muatan positif dan negatif. Saat badai petir berkembang, tabrakan antara partikel es dan tetesan air menyebabkan pemisahan muatan listrik, dengan muatan positif terakumulasi di dekat bagian atas awan badai dan muatan negatif berkumpul di bagian bawah.

Tiga jenis petir utama ditentukan oleh titik ‘awal’ dan ‘akhir’ saluran kilat.

1) Intra-awan (IC) atau petir dalam awan terjadi di dalam satu unit awan petir.

2) Cloud-to-cloud (CC) atau petir antar-awan, dimulai dan diakhiri di antara dua unit petir ‘fungsional’ yang berbeda.

3) Petir dari awan ke tanah (CG) terutama berasal dari awan petir dan berakhir di permukaan bumi, tetapi juga dapat terjadi dalam arah sebaliknya, yaitu dari tanah ke awan.

Petir dapat bergerak dengan kecepatan hingga 220.000 mil per jam (354.000 kilometer per jam) dan dapat mencapai suhu sekitar 30.000 Kelvin (53.540 derajat Fahrenheit). Sambaran petir dapat menyebabkan berbagai dampak. Petir dapat menyebabkan kebakaran jika mengenai bahan yang mudah terbakar, seperti pohon atau bangunan. Petir juga dapat menyebabkan pemadaman listrik dan kerusakan pada sistem kelistrikan.

Petir dipelajari oleh para ilmuwan dan ahli meteorologi dengan menggunakan berbagai metode. Ini termasuk jaringan deteksi petir berbasis darat, yang menggunakan sensor untuk mendeteksi dan menemukan sambaran petir, serta sensor berbasis satelit yang dapat memberikan pandangan global tentang aktivitas petir.

Berikut ini terdapat sistem proteksi sambaran petir. Fungsi Sistem Proteksi Sambaran Petir adalah sebagai proteksi terhadap sambaran petir secara langsung maupun alat-alat yang berada di luar bangunan yang menangkap dan menyalurkan arus listrik dari petir ke sistem pentanahan atau sistem pembumian agar bangunan yang diproteksi tidak mengalami kerusakan secara fisik.

Pada proteksi eksternal terdapat 3 bagian utama yaitu:

1) Terminal Udara

Alat ini merupakan suatu keharusan yang ditempatkan pada bagian tertinggi dari struktur bangunan agar lebih efektif dalam menangkap petir. Metode yang digunakan untuk menentukan jenis struktur sesuai dengan terminal udara atap bangunan yang akan dilindungi, antara lain:

a) Metode Jala (Mesh Method)

Metode jala atau sering disebut metode jaring ini merupakan metode yang paling efektif digunakan untuk melindungi struktur bangunan yang berbentuk datar/dataran karena dapat melindungi seluruh luas permukaan bangunan yang ada di dalam jaring.

b) Metode Sudut Perlindungan

Metode ini menggunakan final yang dipasang sedemikian rupa pada bagian yang paling tinggi pada bangunan sehingga bangunan atau benda yang masuk ke dalam ruangan tersebut tidak terlihat seperti selusin.

c) Metode Bola Menggelinding

Metode bola menggelinding digunakan untuk melindungi benda-benda dengan struktur yang bentuknya rumit. Pada metode ini diilustrasikan pada objek seolah-olah terdapat sebuah bola yang memiliki radius menggelinding ke berbagai arah hingga menyentuh objek yang berfungsi sebagai pengantar.

2) Down Conductor

Down conductor adalah bagian dari kabel yang fungsinya menyalurkan arus listrik dari petir yang ditangkap oleh terminal udara dan mengirimkannya ke sistem pentanahan.

3) Sistem Pentanahan

Grounding System adalah bagian yang fungsinya untuk mengamankan arus listrik dari petir yang diterima ke bumi atau tanah.

Setelah lebih dalam mengenal apa itu petir dan sistem proteksi sambaran petir, selanjutnya kita akan membahas mengenai Standar Peraturan Umum Instalasi Penyalur Petir (PUIPP).

Pada PUIPP terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan diantaranya sebagai berikut:

1) Indeks A: Bahaya berdasar penggunaan dan isi bangunan

a) Bangunan biasa yang tak perlu diamankan baik bangunan maupun isinya

b) Bangunan dan isinya jarang digunakan misalnya dangau di tengah sawah atau ladang, menara atau tiang dari metal

c) Bangunan yang berisi peralatan sehari hari atau tempat tinggal misalnya rumah tinggal, industri kecil, dan stasiun kereta api

d) Bangunan atau isinya cukup penting misalnya menara air, toko barang-barang berharga dan kantor pemerintah

e) Bangunan yang berisi banyak sekali orang, misalnya bioskop, sarana ibadah, sekolah, dan monumen bersejarah yang penting

f) Instalasi gas, minyak atau bensin, dan rumah sakit

g) Bangunan yang mudah meledak dan dapat menimbulkan bahaya yang tidak terkendali bagi sekitarnya misalnya instalasi nuklir

 

2) Indeks B: Bahaya berdasarkan konstruksi bangunan

a) Seluruh bangunan terbuat dari logam dan mudah menyalurkan listrik.

b) Bangunan dengan konstruksi beton bertulang atau rangka besi dengan atap logam.

c) Bangunan dengan konstruksi beton bertulang, kerangka besi dan atap bukan logam.

d) Bangunan kayu dan atap bukan logam.

 

3) Indeks C: Bahaya berdasarkan tinggi bangunan Tinggi bangunan

a) Tinggi bangunan sampai dengan 6 Meter

b) Tinggi bangunan sampai dengan 12 Meter

c) Tinggi bangunan sampai dengan 17 Meter

d) Tinggi bangunan sampai dengan 25 Meter

e) Tinggi bangunan sampai dengan 35 Meter

f) Tinggi bangunan sampai dengan 50 Meter

g) Tinggi bangunan sampai dengan 70 Meter

h) Tinggi bangunan sampai dengan 100 Meter

i) Tinggi bangunan sampai dengan 140 Meter

j) Tinggi bangunan sampai dengan 200 Meter

 

4) Indeks D: Bahaya berdasarkan situasi bangunan

a) Di tanah datar pada semua ketinggian

b) Di kaki bukit sampai 3/4 tinggi bukit atau di pegunungan sampai 1000 m

c) Di puncak gunung atau pegunungan yang lebih dari 1000 m

 

5) Indeks E: Bahaya berdasarkan hari guruh

a) Hari ruguh per tahun 2 hari

b) Hari ruguh per tahun 4 hari

c) Hari ruguh per tahun 8 hari

d) Hari ruguh per tahun 16 hari

e) Hari ruguh per tahun 32 hari

f) Hari ruguh per tahun 64 hari

g) Hari ruguh per tahun 128 hari

h) Hari ruguh per tahun 256 hari

 

*Penulis adalah Risk Engineer & Analys, Tugu Reasuransi Indonesia, Jakarta.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post WTW Berkolaborasi dengan Clyde & Co Guna Membantu Klien Mengelola Risiko Kewajiban Iklim
Next Post Agusman dan Hasan Fawzi Terpilih Jadi ADK OJK

Member Login

or