Oleh Eben Eser Nainggolan*
Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan sejarah antara ambisi pertumbuhan ekonomi dan tuntutan dekarbonisasi global, dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Namun, di balik gegap gempita peluncuran taksonomi hijau dan instrumen pembiayaan berkelanjutan, terdapat ironi yang menganga: sektor UMKM dan koperasi yang menyumbang lebih dari 61 persen PDB nasional justru terancam terlempar dari ekosistem ‘hijau’.
Data menunjukkan akses green finance masih terkonsentrasi pada korporasi besar dan proyek infrastruktur masif, sementara ekonomi rakyat di tingkat akar rumput dibiarkan berjuang sendirian melawan rigiditas standar keberlanjutan global. Kita menghadapi risiko nyata di mana kebijakan keberlanjutan justru menjadi instrumen marginalisasi ekonomi baru jika tidak segera dilakukan reorientasi kebijakan yang inklusif dan berkeadilan.
Mekanisme Kebijakan yang Kurang Membumi
Fenomena ini bukan hanya soal angka kredit, tetapi sifat desain kebijakan yang elitis. Dalam perspektif Institutional Theory, organisasi publik dan lembaga keuangan sering kali lebih berorientasi pada legitimasi formal demi kepatuhan terhadap standar global, sertifikasi, dan rating keberlanjutan ketimbang merespons kebutuhan riil masyarakat (DiMaggio & Powell, 1983). Kondisi ini membuat green finance di Indonesia lebih berwajah simbolik: mematuhi norma internasional seperti dari World Bank atau OECD, tetapi kurang responsif terhadap kondisi lokal yang unik.
Standar teknis seperti taksonomi hijau dan audit ESG menjadi hambatan masuk (barrier to entry) bagi pelaku mikro yang tidak memiliki kapasitas administratif maupun modal untuk menyewa konsultan keberlanjutan. Akibatnya, banyak kredit hijau justru menghampiri korporasi besar yang sudah memiliki struktur pelaporan matang, sementara UMKM jatuh di pinggir jalan karena dianggap tidak memenuhi kriteria ‘hijau’ secara administratif, bukan karena operasional mereka tidak berkelanjutan secara substansi.
Menurut Stakeholder Theory (Freeman, 1984), suatu sistem ekonomi harus melayani berbagai pihak yang terpengaruh oleh kebijakan, termasuk pelaku usaha kecil, koperasi desa, petani, dan pekerja informal. Namun, praktik green finance saat ini justru memfokuskan perhatian pada investor institusi dan korporasi dengan kapasitas administratif tinggi.
Logikanya menjadi sempit: proyek besar lebih mudah dinilai ‘hijau’ karena data dan auditnya mudah terukur. Sedangkan UMKM yang paling rentan terhadap perubahan iklim justru tidak mendapatkan perhatian setimpal. Terjadi asimetri informasi dan akses modal yang tajam, korporasi besar mendapatkan insentif bunga rendah untuk transisi, sementara UMKM dibebani syarat administratif yang mencekik. Jika dibiarkan, narasi keberlanjutan ini hanya akan memperlebar jurang ketimpangan sosial dan mengkhianati prinsip ekonomi kerakyatan.
Kerangka Triple Bottom Line (Elkington, 1997) menegaskan bahwa keberlanjutan harus memperhatikan tiga dimensi secara seimbang: profit, planet, dan people. Sayangnya, dominasi fokus pada profit perbankan dan planet melalui angka pengurangan emisi makro seringkali mengabaikan elemen people, yakni kesejahteraan dan kedaulatan pelaku usaha mikro. Transisi hijau tidak akan pernah berkelanjutan secara sosial-politik jika ia mengorbankan daya hidup ekonomi rakyat bawah.
UMKM membutuhkan dukungan konkret untuk membangun Dynamic Capabilities kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan pasar yang menuntut standar ramah lingkungan namun mereka seringkali terbentur pada keterbatasan teknologi. Tanpa insentif yang nyata, transformasi digital yang diharapkan menjadi katalis keberlanjutan justru hanya akan menambah biaya operasional bagi mereka yang belum siap secara infrastruktur.
Rekonstruksi Ekosistem Hijau: Melampaui Formalitas
Sebagai rekomendasi strategis, pemerintah melalui Bank Indonesia, OJK, dan Bappenas perlu melakukan dekonstruksi terhadap paradigma pengawasan yang sekadar berbasis kepatuhan (compliance-based) menuju fasilitasi yang bersifat pemberdayaan ekosistem (enabling-ecosystem). Kita tidak bisa terus menggunakan ‘kacamata’ korporasi global untuk menilai kelayakan usaha lokal. Diperlukan simplifikasi radikal terhadap standar ESG melalui pendekatan berjenjang (tiered-approach), sehingga koperasi dan UMKM tidak terbebani biaya administrasi yang melampaui kemampuan finansial mereka.
Lebih jauh lagi, pemerintah harus menginisiasi ‘Skema Penjaminan Hijau Rakyat’ yang tidak hanya memitigasi risiko kredit bagi perbankan, tetapi juga mensubsidi biaya transformasi teknologi di tingkat mikro. Kebijakan moneter hijau harus mampu menurunkan biaya modal (cost of fund) secara nyata bagi lembaga keuangan yang fokus pada ekonomi rakyat.
Hanya dengan memastikan ekonomi rakyat berdiri sejajar dalam arsitektur ekonomi hijau, visi Indonesia Emas 2045 dapat benar-benar mewujudkan kedaulatan dan keadilan, bukan sekadar menjadi etalase hijau bagi segelintir elite ekonomi di atas kertas laporan tahunan.
*Penulis adalah pengamat perbankan, asuransi, asesor manajemen risiko perbankan dan mahasiswa Program Doktor Perbanas Institute.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
