1
1

Kedudukan Pengadilan Agama dalam Sistem Penyelesaian Sengketa Asuransi Syariah

Penulis adalah Wakil Manager Takaful Institute, PT Asuransi Takaful Umum. | Foto: Fajar Nindyo

Oleh:  Fajar Nindyo *)

Asuransi syariah merupakan salah satu entitas bisnis ekonomi yang berbasis syariah dimana apabila terjadi sengketa antara peserta (tertanggung) dan operator takaful (perusahaan asuransi) maka pihak pengadilan yang memiliki wewenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama sebagaimana disebutkan dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pada Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 itu disebutkan, “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : (a) perkawinan; (b) waris; (c) wasiat; (d) hibah; (e) wakaf; (f) zakat; (g) infaq; (h) shadaqah; dan (i) ekonomi syariah.

Dalam Penjelasan Pasal 49 di atas dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syariah saja melainkan juga di bidang ekonomi syariah lainnya sehingga dalam hal ini juga mencakup bidang asuransi syariah. Hal ini sesuai dengan isi penjelasan tersebut yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘ekonomi syariah’ adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah antara lain meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah.

Dengan demikian, berdasar isi pasal UU No. 3 Tahun 2006 maka sebenarnya Pengadilan Agama memiliki kompetensi absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah termasuk asuransi syariah.

Khusus mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah, MA (Mahkamah Agung) telah membuat aturan lebih lanjut bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan ekonomi syariah guna mengisi kekurangan atau kekosongan hukum acara perdatanya yang dituangkan dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 14 Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Hatta Ali.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan MA (Mahkamah Agung) No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah disebutkan bahwa “perkara ekonomi syariah adalah perkara di bidang ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensiun maupun volunteer.”

Terdapat 2 alternatif penanganan perkara ekonomi syariah berdasarkan Perma Nomor 14 tahun 2016 yaitu: (1) cara sederhana; dan (2) cara biasa. Apabila nilai gugatan materiil kurang atau sama dengan Rp200 juta maka akan diselesaikan dengan cara sederhana sedangkan jika nilainya lebih dari itu akan ditangani dengan cara biasa.

Dengan demikian Perma Nomor 14 Tahun 2016 di atas merupakan peraturan yang mendukung kewenangan Peradilan Agama dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah sebagaimana disebutkan dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Secara lebih spesifik di bidang asuransi syariah, implementasinya akan terlihat pada wording polis asuransi syariah yakni dalam pasal perselisihan akan tercantum ketentuan apabila Peserta menggunakan jalur litigasi (pengadilan) maka pengadilan yang dipakai adalah Pengadilan Agama di wilayah Republik Indonesia.

*) Penulis adalah Wakil Manager Takaful Institute

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menilik Kesiapan Perusahaan Asuransi Hadapi Kewajiban Spin-off Unit Syariah
Next Post Prudential Indonesia Hadirkan PRUProteksi Griya, Solusi Miliki Rumah Idaman

Member Login

or