1
1

Lembaga Penjamin Polis untuk Perusahaan Asuransi Yang Sehat

Oleh  Dody A S Dalimunthe

Pembentukan Lembaga Penjamin Polis diamanatkan dalam UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang sudah harus terbentuk paling lambat tahun 2017. Kebutuhan program penjaminan polis tersebut untuk memberikan jaminan pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Proses yang cukup lama serta munculnya masalah-masalah keuangan yang dihadapi oleh beberapa perusahaan asuransi ini kemudian dipertegas dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai Omnibus Law Keuangan di tahun 2022, yang menyatakan bahwa program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Program penjaminan polis akan membawa perubahan besar dalam industri asuransi nasional karena ada kepastian proteksi pertanggungan nasabah asuransi. Hal ini menyikapi dinamika pemberitaan dan diskusi tentang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi saat ini. LPP juga akan menciptakan tata kelola industri asuransi yang lebih sehat, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan mendukung kelangsungan industri asuransi nasional.

Masih perlu waktu lima tahun bagi LPS dalam mempersiapkan program tersebut untuk nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun melihat urgensi program penjaminan polis tersebu,t maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mempercepat pembentukan LPP, dengan harapan dapat segera memperkuat industri asuransi di Indonesia. Masyarakat juga melihat LPP ini untuk mengantisipasi kejadian kasus gagal bayar asuransi yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia, sehingga dengan keberadaannya diharapkan kejadian kasus gagal bayar di industri asuransi tak terjadi lagi.

Dalam menjalankan program Penjaminan Polis ini, LPS akan memiliki wewenang mulai dari penetapan iuran awal dan berkala dari perusahaan asuransi hingga ketentuan pembayaran penjaminan polis, juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban penyelenggaraan Program Penjaminan Polis. Regulasi menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Hal yang sangat krusial adalah bagaimana mengantisipasi moral hazard dalam program penjaminan polis. Jangan sampai LPP malah menjadi juru bayar bagi perusahaan asuransi yang tidak sehat.

Dalam kondisi recovery pasca Covid-19 saat ini, perusahaan asuransi dan reasuransi sedang berupaya menata dan mempertahankan survival mode setelah melewati tahun 2022 dengan effort yang luar. Tahun 2023 merupakan tantangan bagi manajemen untuk menunjukkan kepada stakeholder bahwa kondisi kesehatan keuangan akan stabil dan meningkat. Khusus menghadapi implementasi IFRS17 tahun 2025 yang tinggal sebentar lagi, pemegang saham juga ter-expose rencana peningkatan modal perusahaan atau mencari strategic investor partner baru saat kondisi kesehatan keuangan mengalami penurunan. Oleh karena itu penting bagi LPS nanti untuk memastikan bahwa peserta program penjaminan polis harus perusahaan asuransi dan reasuransi yang sehat.

Kriteria tingkat kesehatan keuangan menjadi domain dari OJK. Namun yang perlu diperhatikan adalah komunikasi publik dari regulator untuk meyakinkan masyarakat bahwa OJK pun mengawasi dan mengantisipasi perusahaan-perusahaan yang dalam kondisi kurang sehat, sehingga tidak secara tiba-tiba muncul pemberitaan tentang kondisi perusahaan asuransi yang berpotensi gagal bayar dan membuat instability di industri perasuransian. Masyarakat, pemegang polis dan tertanggung pun diharapkan sudah mulai bijak dalam menyikapi kondisi yang ada dan percaya bahwa regulator akan menjalankan perannya dengan baik dan menjaga kondisi stabil.

Persiapan implementasi IFRS17 dapat dipakai sebagai waktu antara bagi regulator untuk melihat perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan penyesuaian dan improvement pencatatan keuangan, sehingga di akhir tahun 2025 sudah mulai terlihat mana perusahaan yang benar-benar sehat dan siap untuk ikut dalam program penjaminan polis.

Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Information & Applied Technology, Dosen Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mengenal Cara Kerja Asuransi Syariah
Next Post Arthur J. Gallager Akuisisi ROC Group

Member Login

or