1
1

Memberdayakan UMKM, Menggenjot Kredit UMKM

Paul Sutaryono merupakan pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009). Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Unika Atma Jaya, Jakarta. | Foto: Paul Sutaryono

Oleh Paul Sutaryono

 

Menurut Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih kontraksi (perlambatan penyaluran kredit) sebesar 0,3 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp1.501,5 triliun per Desember 2025. Sejatinya, apa penyebab utamanya? Bagaimana memberdayakan pelaku UMKM?

Data kredit UMKM secara bulanan (month to month/mtm) tampak naik tipis 0,52 persen dari Rp1.493,8 triliun per November 2025 menjadi Rp1.501,5 triliun per Desember 2025. Inilah rinciannya.

Berdasarkan pada skala usahanya, kredit mikro naik 0,71 persen  dari Rp633,2 triliun menjadi Rp637,7 triliun. Usaha kecil pun naik 0,23 persen dari Rp526,9 triliun menjadi Rp528,1 triliun. Kredit menengah naik 0,60 persen dari Rp333,7 triliun menjadi Rp335,7 triliun.

Menurut jenis penggunaannya, kredit modal kerja naik 1,98 persen dari Rp1.011,2 triliun menjadi Rp1.011,4 triliun. Kredit investasi naik 1,55 persen dari Rp482,6 triliun dari Rp490,1 triliun.

 

Penyebab Utama

Lantas, apa saja penyebab utama penipisan kredit ke UMKM? Pertama, sesungguhnya terdapat beberapa penyebab utama yang bersumber dari eksternal dan internal. Penyebab utama eksternal berasal dari kondisi geopolitik seperti disrupsi teknologi, rantai pasok (supply chain), perang Rusia-Ukraina, Israel-Hamas, dan tarif resiprokal perdagangan AS yang mencekik. Isu yang paling anyar adalah penyerbuan AS ke Venezuela.

Itu semua mendorong penebalan ketidakpastian ekonomi global. Sudah barang tentu, penyebab utama eksternal itu telah memengaruhi ekonomi dalam negeri. Hal yang paling krusial adalah berkurangnya nilai ekspor nasional. Lho? Negara tujuan ekspor Indonesia mengerem habis impor barang-barang dari Indonesia mengingat stok masih segunung. Akibatnya, pendapatan eksportir dalam negeri tertekan.

Kedua, akibat berikutnya, eksportir sebagai debitor bank belum mencairkan kredit yang sudah disetujui (undisbursed loan/UL). Eksportir itu juga termasuk pelaku UMKM.

Mengapa mereka belum mencairkan kredit? Lantaran, penjualan produk mereka berupa barang dan jasa kurang terserap pasar. Akibatnya, kredit menganggur atau UL itu justru mencapai puncaknya menjadi Rp2.509,4 triliun per November 2025. Untunglah, dana menganggur itu kemudian menurun sedikit menjadi Rp2.439,2 triliun per Desember 2025 setara dengan 22,12 persen dari plafon kredit yang tersedia.

Ketiga, jika eksportir termasuk pelaku UMKM belum mau mencairkan kredit, apalagi untuk mengajukan kredit baru, itu sangat logis. Sektor riil wait and see atau menanti kondisi ekonomi yang lebih cerah.

Sesungguhnya, bank juga mengalami potensi risiko kehilangan kesempatan (loss opportunity). Apa maksudnya? Bank seharusnya sudah menikmati pendapatan bunga dari kredit (interest income) yang gurih itu, tetapi kini bank terpaksa menunggu panenan itu.

Keempat, selain itu, daya beli (purchasing power) masyarakat menengah ke bawah juga belum pulih seutuhnya. Daya beli masyarakat anjlok mulai pandemi Covid-19 pada awal 2020.

Kelima, sejatinya, UMKM memiliki kontribusi tinggi sebesar 60,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Bukan hanya itu. Segmen UMKM itu mampu memberikan kontribusi bagi ekspor nasional sebesar 15,7 persen.

Hebatnya lagi, UMKM yang sering dianggap segmen ‘wong cilik’ itu ternyata sanggup menyerap tenaga kerja 97 persen. Bukan main! Itulah keunggulan kompetitif (competitive advantages) bagi UMKM yang harus terus diberdayakan.

 

Alternatif Solusi

Oho, ternyata 69,5 persen pelaku UMKM masih mengalami kesulitan untuk mengakses pembiayaan perbankan untuk menambah modal kerja. Lantas, bagaimana kiat memberdayakan pelaku UMKM?

Pertama, untunglah pemerintah telah meluncurkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 12 Tahun 2025 yang berlaku efektif 8 Agustus 2025. Aturan itu mengatur penjaminan yang bersifat business to business (B2B) antara lembaga penjamin dan penyalur kredit dengan perjanjian kerja sama. Hal tu menjadi bagian dari komponen subsidi bunga atau margin kredit usaha rakyat (KUR).

Dengan demikian, lembaga penyalur kredit seperti bank akan lebih aman (secured) dalam memberikan kredit ke segmen UMKM. Sebaliknya, pelaku UMKM juga memperoleh pembiayaan sebagai modal kerja atau modal tambahan dengan cepat.

Walaupun demikian, bank dituntut untuk tetap selektif dalam mengucurkan kredit dan menerapkan manajemen risiko terutama risiko kredit dengan baik dan benar. Selain itu, bank juga wajib mematuhi aturan (compliance).

Kedua, lebih dari itu, pemerintah juga wajib terus meningkatkan daya beli masyarakat. Katakanlah dengan mendorong bantuan tunai langsung (BTL) tiap bulan, bukan tiga bulan sekali. Pemerintah juga ditantang untuk mampu menciptakan proyek yang bersifat padat karya, selain padat modal. Ketika daya beli masyarakat meningkat, maka produk UMKM pun akan semakin meningkat pula.

Ketiga, pelaku UMKM juga wajib terus meningkatkan kemampuan menjual produk. Salah satu kiat yang strategis adalah dengan memasarkan produk melalui dalam jaringan (daring) alias online. Alhasil, produk akan lebih dikenal luas sehingga bisa mengerek tingkat penjualan.

Keempat, ingat bahwa menurut rencana pemerintah akan menerapkan pajak bagi penjual perdagangan elektronik (e-commerce) dengan omset di atas Rp500 juta setahun, mulai Februari 2026. Tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima (omset).

Oleh karena itu, Ditjen Pajak wajib melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pajak itu kepada wajib pajak. Upaya itu bertujuan agar wajib pajak dapat memahami tujuan pengenaan pajak dan kemudian mematuhinya.

Hingga November 2025, penerimaan pajak hanya Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target Rp2,189,3 triliun. Penerimaan pajak itu lebih rendah daripada Rp1.931,6 triliun pada 2024 atau menipis 0,72 persen. Alhasil, APBN 2025 defisit 2,35 persen terhadap PDB. Artinya, pemerintah harus kerja lebih keras lagi!

Nah, manakala aneka alternatif solusi itu telah dilaksanakan dengan optimal, UMKM akan kembali bergairah. Kredit UMKM pun bakal lebih tinggi.

 

Penulis adalah pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009). Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Unika Atma Jaya, Jakarta.

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Allianz: Membaca Peluang Ekonomi dan Energi Kuda Api
Next Post AFTECH dan Mandala Consulting Luncurkan White Paper

Member Login

or