1
1

Perlindungan Konsumen di Dalam UU P2SK

Oleh Irvan Rahardjo

RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) adalah dalam rangka untuk menjadi regulasi yang melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan di sektor keuangan yang cukup pesat.

Sebagaimana kita ketahui sekarang di sektor keuangan, lembaga keuangan mikro, koperasi, dan lain lain juga melakukan kegiatan di sektor keuangan. Sehingga, perlu memperluas cakupan dari regulasi sektor keuangan. Di samping itu, penggunaan teknologi di sektor keuangan juga bergerak sangat cepat. Oleh karena itu regulasi juga diharapkan bisa mengantisipasi hal hal tersebut. Yang intinya adalah untuk melindungi nasabah ataupun konsumen.

UU P2SK juga memperkuat koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin bisa menjadi tantangan di dalam sektor keuangan. Kemudian, UU ini juga memberi penguatan penguatan kepada pihak otoritas, baik itu kepada Bank Indonesia, OJK, maupun LPS, dalam mengatur, mengawasi kegiatan sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya.

Di sisi industrinya memperkuat pengawasan khususnya perlindungan terhadap konsumen, memperluas ruang lingkup sektor keuangan dalam penggunaan teknologi, memperkuat peran BPR, PRS, mempermudah akses UMKM, dan sebagainya.

UU P2SK ini juga menitikberatkan sanksi hukuman pidana dengan pendekatan asas ultimum remidium. Ini merupakan salah satu asas yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Artinya sanksi (pidana) itu upaya terakhir, sedang yang dikedepankan adalah penggantian kerugian ataupun restorative justice.

Perlindungan Konsumen di dalam UU P2SK

Perlindungan konsumen di dalam UU P2SK terletak di Bab XVIII Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, Dan Perlindungan Konsumen Pasal 225 sampai dengan pasal 235, pasal 238 (Ketentuan Perjanjian Baku), 239 (perlindungan data konsumen), dan 245 sampai dengan pasal 247 (penanganan pengaduan konsumen).

Ruang lingkup pengaturan perlindungan konsumen sektor keuangan meliputi: wewenang pengaturan dan pengawasan dalam rangka perlindungan konsumen di sektor keuangan; hak dan kewajiban konsumen serta hak, kewajiban, dan larangan bagi pelaku usaha sektor keuangan; ketentuan perjanjian baku; perlindungan data konsumen; literasi keuangan; pembinaan dan pengawasan; penanganan pengaduan; penyelesaian sengketa sektor keuangan; LAPS-SK; sanksi administratif; dan ketentuan pidana (pasal 232).

Hak konsumen meliputi: mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/atau memanfaatkan layanan; memilih produk dan/atau layanan; mendapatkan produk dan/atau layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan; mendapatkan informasi mengenai produk dan/atau  layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan; dengar pendapat dan pengaduannya atas produk  yang digunakan dan/atau layanan yang  dimanfaatkan; mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya  penyelesaian sengketa konsumen; mendapat edukasi keuangan; diperlakukan atau dilayani secara benar; mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian; membentuk asosiasi Konsumen; dan hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan  perundang-undangan (pasal 235 ayat 1).

Di lain pihak terdapat sejumlah kewajiban konsumen meliputi mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk  dan/atau layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan  sebelum membeli  produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Sektor Keuangan; membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan/atau dokumen penggunaan produk dan/atau layanan; beriktikad baik dalam penggunaan produk dan/atau  layanan; memberikan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan; membayar sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya  produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Pelaku Usaha Sektor Keuangan; dan mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan (pasal 235 ayat 3).

Di sisi lain, Pelaku Usaha Sektor Keuangan wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan yang disampaikan oleh konsumen. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada otoritas sektor keuangan untuk penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing; atau mengajukan sengketa kepada lembaga penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari otoritas sektor keuangan atau kepada pengadilan.

Dalam melakukan kegiatan perlindungan konsumen, otoritas sektor keuangan melakukan penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam hal terdapat gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum, pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha Sektor Keuangan. Otoritas sektor keuangan dapat mewajibkan Pelaku Usaha Sektor Keuangan untuk menjadi anggota badan atau lembaga penyelesaian sengketa (pasal 245).

LAPS-SK wajib mendapat persetujuan dari otoritas sektor  keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing (pasal 246).

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Sektor Keuangan

Di samping hak dan kewajiban konsumen dalam skema  perlindungan konsumen, UU P2SK juga mengatur hak, kewajiban dan larangan pelaku usaha sektor keuangan dalam kerangka perlindungan konsumen yang harus dipatuhi.

Hak pelaku usaha sektor keuangan meliputi: menerima pembayaran sesuai dengan nilai/harga  dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan konsumen; memastikan adanya iktikad baik konsumen; mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai konsumen; mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik; melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa konsumen, mendapatkan rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh produk dan/atau layanan yang diberikan (pasal 236 ayat 2).

Kewajiban pelaku usaha sektor keuangan meliputi beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha  dan/atau memberikan produk dan/atau layanan; melakukan perancangan produk dan/atau layanan  yang sesuai dengan target konsumen; memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan; memberikan pemahaman kepada konsumen mengenai biaya, manfaat, risiko serta hak dan kewajiban  konsumen; menyediakan layanan pengaduan konsumen serta memberi tanggapan dan/atau menindaklanjuti  pengaduan konsumen; memperlakukan atau melayani konsumen secara benar  memperlakukan atau melayani konsumen secara tidak diskriminatif; menjamin produk dan/atau layanan yang diberikan; menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha sektor keuangan; menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang  sederhana dalam Bahasa Indonesia yang mudah  dimengerti oleh konsumen pada setiap informasi produk dan/atau layanan; memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan konsumen dengan produk dan/atau  layanan yang ditawarkan; bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan  dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan direksi,  dewan komisaris, dan pegawai pelaku usaha sektor keuangan  dan/atau  dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau  bekerja untuk kepentingan pelaku usaha sektor keuangan;  menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi konsumen; menyediakan layanan informasi untuk konsumen.

UU 2 PSK juga secara tegas mengatur larangan bagi pelaku usaha sektor keuangan. Dilarang memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam  keterangan, iklan, dan/atau promosi penjualan produk dan/atau layanan tersebut; memberikan produk dan/atau layanan yang tidak  sesuai dengan perjanjian; menyediakan informasi, dokumen dan/atau perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia; melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau psikis terhadap konsumen dalam melaksanakan kegiatan usaha; menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin; melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui  sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen; dan mengenakan biaya kepada Konsumen atas layanan  pengaduan.

Penulis adalah pengamat asuransi dan salah satu pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Diperkirakan Mixed, Ajaib Rekomendasikan BRMS, EMTK, LPPF
Next Post Bukan Badai, Begini Potensi Cuaca yang Akan Terjadi Hari Ini di Jabodetabek Menurut BMKG

Member Login

or