Oleh Dr Eddy Keleng Ate Berutu*
Indonesia, sang raksasa kepulauan di persimpangan lempeng tektonik Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik, menghadapi takdir geologis yang tak kenal kompromi. World Risk Report 2023 menempatkan negeri ini sebagai negara berisiko bencana alam tertinggi kedua dunia (skor 43,5/100, hanya kalah dari Filipina 46,86), sementara World Risk Index 2019 peringkat 37 dari 180 negara.
Pilu rasanya melihat fakta bahwa banjir Aceh 2025 yang menewaskan 1.205 jiwa, merusak 37.546 rumah, dan yang mengungsi 556.016 orang, menjadi pengingat pahit: kerugian global akibat bencana alam capai US$100 miliar (Rp1.640 triliun) per tahun menurut Willis, dengan pasar parametrik Asia Tenggara tumbuh 10,6 persen tahunan hingga 2028. Di sinilah asuransi parametrik muncul, bukan sekadar polis, tapi arsitektur teknokratis untuk mengubah ancaman alam menjadi ketahanan fiskal nasional.
Teori dasar asuransi parametrik berakar pada ekonomi risiko modern, yakni pembayaran dikaitkan dengan pemicu objektif (semisal magnitudo gempa >5,0 SR, curah hujan >200 mm/hari, atau kecepatan angin >100 km/jam) dari sumber independen seperti BMKG/BNPB, bukan verifikasi kerusakan fisik yang lambat. Maka berbeda dengan asuransi tradisional, yang proses klaimnya 30-90 hari dengan biaya asesmen tinggi, asuransi parametrik mencairkan dana dalam 7-14 hari.
Klaim akan otomatis berproses saat parameter objektif terpenuhi (misalnya curah hujan >200 mm/hari atau magnitudo gempa >5 SR dari data BMKG/BNPB/ITB). Tak perlu survei lapangan: data diverifikasi independen dalam 24-48 jam, pembayaran manfaat cair 7-14 hari ke APBN/APBD daerah terdampak untuk dana darurat (evakuasi, huntara, rekonstruksi).
Indonesia 2026: Menuju Ketahanan Holistik-Implementasi Teknokratis Penuh
Bayangkan tanggal 1 Januari 2026, detik ketika Indonesia resmi meluncurkan benteng finansial terkuat melawan bencana alam. Semua dimulai lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disahkan di kuartal ketiga 2025, menandai era baru ketahanan nasional. Menurut kabar konsorsium, yang dipimpin PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re dan PT Reasuransi MAIPARK Indoensia sebagai administrator utama, akan mengelola premi dengan besaran masif per tahun, semoga bisa langsung bersumber dari APBN dan APBD. Ini bukan proyek sembarangan, karena dana ini jadi ‘perisai’ yang siap dicairkan saat banjir bandang atau gempa dahsyat melanda, membebaskan pemerintah daerah dari keputusasaan tunggu bantuan lambat.
Konon, dari balik layar, ITB bertindak sebagai reviewer independen, memastikan data trigger seperti curah hujan ekstrem atau magnitudo gempa akurat via AI dan sensor BMKG/BNPB. Sehingga tak ada ruang untuk kesalahan. Kemenkeu sebagai pengguna utama fokus melindungi kabupaten-kabupaten rawan, prioritas Aceh-Sumatera pasca-banjir 2025 yang melumpuhkan aktivitas ribuan jiwa. Strategi pintar: retain 50 persen risiko domestik untuk kuatkan ekosistem lokal, sisanya diserap reasuransi global untuk menekan biaya premi supaya jadi lebih terjangkau.
Di saat iklim ekstrem, Indonesia bukan hanya sebagai korban, tapi pionir ketahanan global. Waktunya bertindak: 2026 kiranya menjadi titik tolak revolusi pengalihan risiko nasional kita, semoga akan menjadi lompatan inovatif untuk melindungi fiskal publik dari guncangan dan bencana alam. Bagi masrakyat awam, ini berarti rumah tangga aman, pertanian masyarakat dan UMKM bangkit cepat.
*Penulis adalah Wakil Ketua Komite Tetap Pengawasan dan Evaluasi Tata Kelola Daerah, KADIN Indonesia.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
