1

Seluk-Beluk Akuisisi Perusahaan Asuransi

Ali A. Lubis adalah seorang praktisi di industri asuransi umum. | Foto: Ali A. Lubis

Oleh :  Ali A. Lubis*      

 

Ada sejumlah penyebab mengapa perusahaan asuransi ditutup. Salah satunya adalah karena  perusahaan asuransi tersebut tidak dapat menutup selisih kewajiban (liability) dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau dengan cara mengundang investor.

Namun, sebelum izin dicabut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator terlebih dulu mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), dengan pertimbangan bahwa perusahaan asuransi tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

Biasanya, sebelum OJK menjatuhkan sanksi-sanksi tersebut, pihak asuransi sudah diberi kesempatan beberapa kali untuk menyampaikan rencana tindak (action plan) dan atau rencana perbaikan permodalan. Rencana tindak tersebut harus melalui penilaian OJK sebagai regulator yang menilai apakah rencana tindak tersebut dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan atau tidak. Jika tidak, maka OJK sebagai regulator dapat menolak rencana tindak tersebut.

Sementara itu, terhadap pengelolaan asuransi, OJK juga akan melakukan pengawasan terhadap aspek-aspek pengelolaan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.

 

Minat Investor

Investor melihat ada kebutuhan asuransi untuk group usaha mereka seperti:

Mining Company, untuk meng-cover alat-alat berat, kendaraan bermotor, tongkang-barge,  dan properti lainnya.
Perbankan, untuk mengakomodasi bisnis atau aset yang mereka miliki sebagai jaminan kredit, asuransi CIT, CIS, CICB, dan asuransi properti lainnya.
Akan tetapi alasan atau pertimbangan ini bisa relatif dan bukan merupakan indikator.

 

Mengakusisi Perusahaan Asuransi

Saat ini industri asuransi dalam proses ‘konsolidasi’. Dari 76 asuransi umum, ada sekitar 23 yang agak tersendat dalam memenuhi aturan permodalan (www.cnbcindonesia.com, 8 Oktober 2024). Salah satu solusinya adalah merger, walaupun mewujudkan solusi ini tidak semudah membalik tangan.

Adapun opsi lainnya adalah mencari investor. Pertama, pola  men-set up, ada ruang untuk negosiasi dengan OJK. Kedua, pola merger atau investasi/akusisi ini harus melalui beberapa tahapan seperti revaluasi aset, nilai buku harus benar-benar kuat, mulai dari atas ke bawah atau sebaliknya.

Tantangan lain adalah munculnya kebijakan baru oleh OJK, yakni POJK Nomor 23 tahun  2023, khususnya pada Pasal 12, yakni bahwa pada tahun 2026 ekuitas perusahaan asuransi umum diwajibkan minimal sebesar Rp250 miliar dan ekuitas perusahaan asuransi umum syariah minimal sebesar Rp100 miliar.

Kemudian pada tahun 2028, ekuitas minimum perusahaan asuransi umum Rp500 miliar dan untuk perusahaan asuransi umum syariah Rp200 miliar, yang akan dimasukkan dalam kategori Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas 1 (KPPE 1). Sedangkan yang memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun dimasukkan dalam kategori KPPE 2.

Kondisi terakhir, ada beberapa perusahaan asuransi yang akan diakuisisi. Dalam tahapan proses akuisisi tersebut, investor dapat membentuk tim untuk membantu proses due diligence.

Harga jual dapat 1,5 kali atau 2 kali nilai buku (price book value/PBV). Namun ini hanya gambaran sekilas saja, bahkan tidak jarang investor diminta membeli 1,1/4 kali nilai buku, juga tidak mau.

Investor terkadang memakai  rumus ‘FUT’ yaitu: Futures, atau masa depan bisnis yang akan diakuisisi. Utilities, yakni manfaat mengambil bisnis tersebut. Kemudian Turnover, seberapa cepat bisnis ini menghasilkan keuntungan.

Contoh: Jika size perusahaannya kecil, apakah berarti akan memunculkan komplikasi?. Berapa liability, berapa outstanding klaim dan lain-lain yang harus diselesaikan.

Selain harus rajin menggali lebih dalam terhadap informasi perusahaan asuransi yang mau dibeli, calon investor juga harus faham juga tentang filosofi atau karakteristik bisnis asuransi. Tujuan akuisisi ini seharusnya berkelanjutan (sustainable), karena perusahaan asuransi   dibeli bukan untuk sekadar dibuat sebagai ‘dagang’ biasa.

 

*Penulis adalah praktisi asuransi umum.

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Anak Usaha Tripar Multivision (MVP) Rambah Bisnis Bioskop di Area Kabupaten
Next Post Terjadi UMA, BEI Pantau Pergerakan 10 Saham Ini

Member Login

or