Oleh: Fajar Nindyo – Wakil Manager Takaful Institute
Sebelum masuk ke pembahasan utama, kita dapat mengetahui bahwa tahapan proyek konstruksi secara garis besar meliputi 2 fase atau periode yaitu: (1) fase pra kontrak dan (2) fase kontrak.
Fase pra kontrak adalah fase atau periode belum dilakukan penandatanganan proyek pekerjaan konstruksi antara pihak pelaksana dan pemilik proyek. Biasanya pra kontrak ini meliputi sejumlah tahapan tertentu seperti: (1) Perencanaan (planning) yang merupakan penetapan garis-garis besar rencana proyek seperti perekrutan konsultan manajemen konstruksi, pembuatan term of reference, studi kelayakan proyek, dan lain-lain. (2) Perancangan (design) yang meliputi: (a) tahap pra rancangan (preliminary design), (b) pengembangan rancangan (development design), dan (c) tahap rancangan akhir dan penyiapan dokumen pelaksanaan (final design & construction document). (3) Pengadaan atau pelelangan proyek (project tender).
Fase atau periode berikutnya, setelah melewati periode pra kontrak, adalah fase atau periode kontrak itu sendiri yaitu saat pihak pelaksana proyek (biasanya kontraktor) melaksanakan pekerjaan konstruksi dari awal sampai selesai. Masa ini juga akan terbagi lagi berdasarkan tahapan-tahapan tertentu yaitu: (1) Persiapan pelaksanaan pekerjaan. (2) Pelaksanaan pekerjaan. (3) Pemeliharaan.
Masa Kontrak vs Masa Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Konstruksi
Merujuk pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Harmonisasi Standar Dokumen Pengadaan untuk Pekerjaan Konstruksi Melalui Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi Metode Satu Sampul (National Competitive Bidding/NCB) dengan Sumber Dana dari Bank Dunia, dalam kontrak standar dapat digunakan 2 bentuk yaitu: (1) Bentuk Surat Perintah Kerja. (2) Bentuk Kontrak (Perjanjian). Sedangkan menurut Pasal 28 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bentuk kontrak dapat berupa: (1) bukti pembelian/pembayaran, (2) kuitansi, (3) Surat Perintah Kerja (SPK), (4) surat perjanjian, dan (5) surat pesanan.
Pada umumnya, saat atau masa dimulainya suatu pekerjaan konstruksi adalah merujuk pada tanggal dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) yang mungkin akan berbeda tanggalnya dengan tanggal tanda tangan kontrak. Hal ini dijelaskan oleh Arif Rahman dalam dokumen tulisannya yang termuat di academia.edu berjudul Memahami Definisi Masa Kontrak dan Masa Pelaksanaan Pekerjaan. Antara lain dijelaskan sebagai berikut: (1) Kontrak berlaku sejak tanggal ditandatangani, namun SPMK bisa saja ditetapkan setelah tanggal kontrak. Dan di SPMK pun dapat dicantumkan tanggal maksimal untuk penyedia memulai pekerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan merupakan dua hal yang berbeda karena tanggal kontrak dan tanggal SPMK bisa saja tidak sama. (2) Bahkan dalam sebuah pekerjaan konstruksi, setelah SPMK dan COW (Commencement of Work) ditetapkan, masih ada yang namanya Pre Construction Meeting (PCM) atau Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, dalam meeting ini dilakukan upaya penyamaan persepsi terhadap dokumen kontrak dan lampirannya termasuk Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak serta spesifikasi teknis pekerjaan yang akan dilaksanakan. Jika terdapat kondisi-kondisi eksisting yang diasumsikan oleh kontrak, berbeda dengan yang ada di lapangan, dapat dilanjutkan dengan membahas perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan Contract Change Order (CCO). Hal ini jelas memperlihatkan perbedaan antara masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan karena sampai dengan tahap ini pekerjaan sama sekali belum dilaksanakan.
Untuk mengetahui gambaran umum terkait periode kontrak dan perbedaan masa kontrak vs masa pelaksanaan pekerjaan, kita dapat melihat bagan proses atau siklus proyek seperti di bawah ini (Sumber: https://www.academia.edu/34950335/Memahami_Definisi_Masa_Kontrak_dan_Masa_Pelaksanaan_Pekerjaan) :
Kapan Asuransi CAR Efektif Berlaku?
Sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam wording CAR (Constructors’ All Risks) Munich Re, bahwa periode awal asuransi CAR adalah dimulai sejak: (1) tanggal periode awal yang tercantum di ikhtisar polis (any date specified in the Schedule), atau (2) saat dimulainya pekerjaan (commencement of work), atau (3) setelah pembongkaran barang-barang di lokasi proyek (after the unloading of the items entered in the Schedule at the site).
Selanjutnya, periode asuransi CAR akan berakhir pada 2 kondisi atau keadaan yaitu: (1) tanggal yang tercantum pada ikhtisar polis (any expiry date specified in the Schedule), atau (2) bagian dari kontrak pekerjaan telah diserahterimakan atau dioperasikan (parts of the insured contract works taken over or put into service).
Umumnya, pekerjaan konstruksi dinyatakan berakhir pada saat tanggal serah terima pekerjaan dari pelaksana proyek (kontraktor) kepada pemilik proyek (owner). Namun serah terima pekerjaan yang menandai berakhirnya pekerjaan secara keseluruhan –yang juga menjadi batas akhir kontrak antara pelaksana proyek dan pemilik— adalah pada saat Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over-FHO). Sedangkan di periode sebelum FHO terdapat mekanisme serah terima lain yang dinamakan Serah Terima Sementara Pekerjaan (Temporary Hand Over-THO). Lalu kapan asuransi CAR (menurut wording Munich Re) dinyatakan berakhir, apakah pada saat THO ataukah pada saat FHO?
Mengingat dalam wording CAR tidak didefinisikan secara spesifik kata take over, maka diasumsikan serah terima pekerjaan dilakukan pada saat THO sehingga rentang waktu antara THO dan FHO sudah tidak ada jaminan asuransi CAR. Meskipun demikian, pada masa ini kontraktor tidak benar-benar dapat melepaskan tanggung jawabnya atas hasil pekerjaan karena biasanya masih ada kewajiban mereka untuk melakukan pemeliharaan. Sehingga masa waktu antara THO dan FHO ini biasa disebut sebagai masa pemeliharaan (maintenance period) yang lazimnya telah ditentukan dan disepakati berdasarkan kontrak perjanjian antara pemilik proyek dan pelaksana proyek.
Ketidakdetailan wording CAR dalam mendefinisikan apa itu take over maupun kapan terjadinya, menyebabkan persepsi underwriter terkait masa berakhirnya asuransi CAR adalah pada saat THO dilakukan. Dengan demikian, apabila terjadi kerusakan dan atau kerugian yang terjadi selama masa pemeliharaan (maintenance period) tersebut, tidak ada liability penanggung atas hal itu.
Hal inilah yang kemudian melahirkan alternatif penambahan masa berlaku asuransi CAR melalui pelekatan klausula Maintenance Visits Cover (Endorsement 003) yang memperluas masa waktu jaminan asuransi CAR dari sejak tanggal pelaksanaan pekerjaan sampai masa pemeliharaan berakhir, yaitu di tanggal FHO. Setelah melewati tanggal FHO maka periode asuransi CAR menjadi benar-benar berakhir dan tidak ada extension clause lagi yang dapat dilekatkan, karena pada dasarnya sudah tidak ada lagi hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam proyek.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News