Oleh Afrianto Budi
Insentif pajak mobil listrik di Indonesia berakhir pada 31 Desember 2025. Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang selama ini memangkas pajak efektif hingga menjadi satu persen, telah menjadi motor utama penurunan harga jual riil dan lonjakan adopsi kendaraan listrik sepanjang periode 2023 hingga 2025.
Belajar dari pengalaman global, penghapusan subsidi hampir selalu membawa guncangan pada sisi permintaan dalam waktu yang tidak sebentar.
Kita dapat berkaca pada kasus Jerman yang menghentikan Umweltbonus pada akhir 2023, akibatnya penjualan unit EV anjlok lebih dari 25 persen di awal tahun berikutnya. Atau Swedia yang mengalami volatilitas serupa setelah mencabut bonus iklim mereka pada 2022.
Bagi industri asuransi, penurunan volume pembelian semacam ini akan memberikan tekanan langsung pada pertumbuhan portofolio premi. Ketika jumlah polis baru menyusut, perusahaan asuransi dihadapkan pada tantangan teknis yang kontradiktif: volume premi melandai, namun profil risiko klaim tidak ikut turun.
Hal ini disebabkan karakteristik teknis kendaraan listrik yang kompleks serta biaya perbaikan yang tinggi, tetap menjadi realitas yang harus dikelola oleh perusahaan asuransi, terlepas dari ada atau tidaknya insentif pajak.
Klaim EV dan Tekanan Loss Ratio
Data pasar internasional menunjukkan bahwa biaya perbaikan kendaraan listrik berada di kisaran 25-40 persen lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional.
Tingginya biaya ini sering kali memicu kondisi constructive total loss, terutama karena komponen vital seperti baterai memiliki harga yang sangat mahal, kompleks, dan terintegrasi secara struktural, sehingga biaya perbaikan dengan cepat mendekati atau melampaui nilai pasar kendaraan itu sendiri.
Kombinasi antara menyusutnya volume premi dan tingginya tingkat keparahan (severity) klaim, menciptakan volatilitas pada loss ratio yang patut diwaspadai. Dengan portofolio yang lebih kecil dan kurang terdiversifikasi, satu atau dua klaim besar saja sudah cukup untuk mengganggu stabilitas kinerja teknis perusahaan asuransi secara material.
Situasi pascapenghentian insentif pajak di tahun 2026 di Indonesia, berpotensi mengikuti pola serupa, karena pertumbuhan premi EV melambat tetapi tekanan klaim tidak berkurang. Hal ini menandai peralihan dari fase pertumbuhan berbasis volume menuju fase pengelolaan risiko yang menuntut disiplin underwriting yang lebih ketat.
Konsekuensi terhadap Underwriting dan Pricing
Dalam kondisi portofolio kendaraan listrik yang cenderung lebih sempit namun berisiko tinggi, penyesuaian pendekatan underwriting dan pricing menjadi semakin relevan.
Berikut adalah beberapa langkah strategis yang perlu kita pertimbangkan secara serius:
- Pemisahan kelas risiko
EV idealnya dikelola sebagai kelas risiko mandiri dengan parameter pricing yang berbeda dari kendaraan bermesin bensin (ICE). Hal ini krusial untuk memastikan tidak ada subsidi silang yang merugikan portofolio lainnya.
- Struktur deductible yang dinamis
Kita perlu mulai menerapkan skema deductible yang lebih tinggi atau bersifat variabel, terutama untuk komponen kritis seperti baterai. Tujuannya jelas yaitu menekan frekuensi klaim-klaim kecil dan menjaga tingkat keparahan klaim tetap terkendali.
- Selektif pada manfaat tambahan
Penting bagi kita untuk lebih selektif dalam menyusun manfaat tambahan pada asuransi EV. Pengaturan premi fasilitas mobil pengganti, taxi allowance, penggunaan bengkel resmi, hingga layanan towing harus diatur secara lebih spesifik untuk menjaga rasio beban.
- Sinergi ekosistem EV
Memperkuat hubungan dengan distributor, penyedia suku cadang kendaraan, dan bengkel rekanan akan sangat membantu dalam mengontrol biaya perbaikan dan menjamin mempersingkat waktu perbaikan kendaraan.
- Pengendalian konsentrasi risiko
Kita harus disiplin dalam menetapkan batas akseptasi berdasarkan wilayah, tipe kendaraan, atau profil penggunaan, guna menghindari akumulasi risiko yang berlebihan dalam satu segmen.
Perubahan Struktur Portofolio
Penghentian insentif pajak juga berpotensi mempersempit basis pembeli EV ke segmen yang lebih urban dan berdaya beli tinggi. Pergeseran ini secara otomatis membuat risk pool atau kumpulan risiko dalam portofolio asuransi kita menjadi lebih homogen.
Di berbagai negara, kondisi tersebut mendorong pergeseran model bisnis menuju embedded insurance dan kemitraan yang lebih erat dengan distributor EV, perusahaan pembiayaan, dan jaringan bengkel resmi.
Pengalaman China setelah subsidi nasional EV berakhir pada 2022 menunjukkan bahwa integrasi ekosistem menjadi salah satu cara utama untuk mengendalikan biaya klaim dan menjaga biaya kepemilikan EV tetap kompetitif.
Dalam fase transisi menuju tahun 2026, peran Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menjadi sangat strategis dalam menjaga stabilitas industri.
Melalui Pedoman Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB/EV) yang dirilis pada September 2025, AAUI telah menetapkan kerangka kerja industri untuk memitigasi risiko spesifik EV, mulai dari standarisasi klausul pengecualian kegagalan mekanik dan elektrik, pengecualian baterai, pengemudi otomatis, dan perangkat lunak.
Selain itu, pedoman ini memungkinkan perusahaan dapat menggunakan tarif batas atas atau menyesuaikan kebijakan deductible yang lebih tinggi dari standar minimal SEOJK 6/2017 guna menjaga stabilitas teknis portofolio.
Pedoman ini membantu mencegah persaingan yang semata-mata berbasis harga dan memastikan bahwa inovasi produk tetap selaras dengan prinsip kehati-hatian. Konsistensi penerapan pedoman AAUI akan menjadi fondasi penting agar pertumbuhan EV tetap berkelanjutan meskipun tidak lagi ditopang oleh insentif fiskal.
Penulis adalah underwriter dan penggiat insurtech
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
