Media Asuransi, JAKARTA – PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (MPMF) mengumumkan kabar mengejutkan terkait perubahan komposisi manajemen puncaknya. Perusahaan melaporkan telah menerima surat pengunduran diri dari tiga orang anggota direksi dan dewan komisaris secara bersamaan.
Adapun pejabat yang menyatakan mundur dari jabatannya adalah Kazunori Inoue dan Yimmy Weddianto yang masing-masing menjabat sebagai direktur. Selain dari jajaran direksi, Chihiro Ushigome juga menyatakan melepaskan jabatannya sebagai anggota dewan komisaris perusahaan.
|Baca juga: AAUI Godok Skema Asuransi Parametrik untuk Lindungi Aset Pemerintah
|Baca juga: IHSG Terjun Bebas, Begini Respons AAUI!
|Baca juga: AAUI Siapkan Amunisi Utama untuk Tingkatkan Penetrasi Asuransi Bencana di RI
Direktur Keuangan JACCS MPM Finance Indonesia Hajimu Yukimoto menyatakan pengunduran diri tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak perseroan. Ia menegaskan permohonan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di internal perusahaan.
“Bersama ini kami menyampaikan informasi bahwa pada 26 Januari 2026, PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (Perseroan) telah menerima surat permohonan pengunduran diri anggota direksi dan dewan komisaris,” ujar Hajimu Yukimoto, dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin, 2 Februari 2026.
Manajemen memastikan transisi kepemimpinan ini tidak akan mengganggu performa bisnis maupun pelayanan kepada nasabah. Seluruh kegiatan operasional dipastikan tetap berjalan normal di tengah proses administrasi pengunduran diri para petinggi tersebut.
|Baca juga: Hadapi Dinamika Global, BI Perkuat Pengelolaan Cadangan Devisa
|Baca juga: BTN (BBTN) Berencana Akuisisi Perusahaan Asuransi di 2026, Ini Respons AAUI!
|Baca juga: IFG Progress: Lemahnya Sistem Peringatan Dini Bisa Hambat Skema Asuransi Bencana
Hajimu menambahkan pengesahan akhir mengenai status jabatan ketiga pejabat tersebut akan ditentukan melalui forum rapat resmi para pemegang saham. Keputusan ini diambil agar perusahaan tetap mematuhi pedoman tata kelola yang tercantum dalam anggaran dasar.
“Sehubungan dengan hal ini, kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan sebagaimana biasa dan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan anggaran dasar perseroan,” pungkas Hajimu.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
