Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa per Desember 2024, terdapat 188 Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin usaha oleh OJK. Menurut OJK, kondisi Perusahaan Pergadaian relatif baik dan terjaga dengan aset pada bulan Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar 24,11 persen year on year (yoy) menjadi sebesar Rp106,05 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian mengalami peningkatan sebesar 26,90 persen yoy. “Penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian menjadi Rp88,05 triliun, dengan porsi penyaluran pinjaman oleh pergadaian swasta sebesar 3,03 persen,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 18 Februari 2025.
|Baca juga: Melonjak 32,68%, Pegadaian Kantongi Laba Bersih Rp4,38 Triliun
Menurut Agusman, dalam rangka mendorong kinerja pergadaian serta mendukung perkembangan sektor pergadaian yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan, OJK menerbitkan POJK 39/2024 yang menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.
“Antara lain mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, kewajiban memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitaspiutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko yang efektif,” jelasnya.
Selain itu, OJK sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian yang mencakup visi, target, strategi, dan program untuk mencapai kondisi yang optimal. “Roadmap Pergadaian tersebut ditargetkan terbit pada tahun 2025,” kata Agusman.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News