Melalui keterbukaan informasi BEI, Selasa, 28 Oktober 2025, Corporate Secretary BFI Finance Indonesia Budi Darwan Munthe menjelaskan laporan tersebut merujuk pada keterbukaan informasi sebelumnya tanggal 1 Agustus 2025 mengenai rencana pembelian kembali saham perseroan.
Aksi korporasi ini juga mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Perseroan menyampaikan bahwa pembelian kembali saham telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan hasilnya telah dilaporkan per 27 Oktober 2025.
Adapun pelaksanaan aksi buyback ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
