1
1

Dapat Relaksasi Aturan, OJK Bidik Pembiayaan Multifinance Tumbuh 8% di 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pertumbuhan piutang pembiayaan industri multifinance sebesar 6-8 persen secara tahunan (YoY) pada 2026. Kondisi itu seiring dengan pelonggaran aturan yang dinilai memberi ruang lebih luas bagi pelaku industri untuk ekspansi pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan optimisme tersebut didorong oleh sejumlah kebijakan deregulasi yang telah diterbitkan OJK dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami sudah memberikan beberapa paket regulasi kemarin, dengan POJK yang baru, seperti uang muka nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor. Jadi, kami bikin lebih gampang dan mudah diakses masyarakat. Selain itu, ada juga untuk UMKM dan lainnya,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

|Baca juga: BCA Insurance Guard Resmi Meluncur untuk Permudah Nasabah Mengelola Polis

|Baca juga: Mau Tahu Ciri-ciri Keuangan Sehat Itu Seperti Apa? Ini Indikatornya!

Menurut Agusman, pelonggaran aturan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan pembiayaan untuk menangkap peluang pasar, terutama di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Meski demikian, OJK mengakui masih terdapat tantangan yang dihadapi industri multifinance dalam mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan. Salah satunya berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam menemukan proyek pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Oleh karena itu, dengan kami memberikan kesempatan di regulasi bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya,” ucap Agusman, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026.

Sebagai informasi, deregulasi multifinance tersebut tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

|Baca juga: Pembiayaan Baru Adira Finance (ADMF) di Kalimantan Tumbuh 24% di 2025

|Baca juga: OCBC Hadirkan Kartu Kredit OCBC 1st untuk Optimalkan Generasi Muda Nikmati Hidup

Dalam aturan tersebut, OJK menyederhanakan sejumlah ketentuan, antara lain dengan memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga nol persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.

Selain itu, OJK juga menurunkan persyaratan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor dari sebelumnya 150 persen menjadi 50 persen untuk pembiayaan melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.

Ketentuan lainnya adalah pemberian pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp100 juta per debitur kepada debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta bagi perusahaan pembiayaan dengan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor di atas 100 persen.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BCA Raih Sertifikasi Internasional untuk Privasi Data dan AI
Next Post BCA Insurance Luncurkan Aplikasi BIG (BCA Insurance Guard)

Member Login

or