Media Asuransi, JAKARTA – Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), Sutadi, resmi menambah porsi kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut sebanyak 1.183.000 unit saham. Transaksi tersebut dilakukan pada 4 Februari 2026 dengan harga pelaksanaan sebesar Rp705 per lembar saham.
Langkah ini otomatis meningkatkan persentase hak suara Sutadi di dalam perseroan. Sebelum transaksi, ia memiliki 19.817.000 unit saham atau setara 0,13 persen. Setelah aksi beli ini, jumlah kepemilikannya meningkat menjadi 21.000.000 unit saham atau setara dengan 0,14 persen dari total modal ditempatkan dan disetor perusahaan.
“Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, melaporkan bahwa saya telah memiliki saham perusahaan terbuka,” ungkap Sutadi, dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa, 10 Februari 2026.
|Baca juga: Allianz Syariah Luncurkan AlliSya Cerdas untuk Bantu Para Ibu Siapkan Dana Pendidikan Anak
|Baca juga: Dorong Ekonomi Lokal, GoTo dan MRT Jakarta Kolaborasi Hadirkan Blok M Hub Gojek
|Baca juga:Bukalapak (BUKA) Siapkan Rp280 Miliar untuk Buyback Saham
Manajemen menjelaskan tujuan dari pembelian jutaan lembar saham tersebut murni untuk investasi. Status kepemilikan bersifat langsung dan dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan perjanjian pembelian kembali maupun keterlibatan dalam kelompok yang terorganisasi.
Meskipun terjadi peningkatan jumlah saham, namun Sutadi menegaskan bukan merupakan pemegang saham pengendali dan tidak berencana untuk mengambil alih pengendalian perseroan melalui transaksi ini. Seluruh data yang dilaporkan telah dijamin kebenarannya sesuai dengan regulasi pasar modal yang berlaku.
|Baca juga: Porsi Investasi Saham Asuransi Naik ke 20%, Pengamat Wanti-wanti Risiko Sistemik!
|Baca juga: AAJI Tegaskan Gejolak Pasar Modal Tidak Ganggu Stabilitas Investasi Industri Asuransi Jiwa
|Baca juga: BCAinsurance Bidik 20 Ribu Pengguna Baru Lewat Aplikasi BIG di 2026
“Pemberi kuasa dan penerima kuasa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh akibat hukum yang timbul dan menjamin kebenaran atas seluruh data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang dilaporkan,” pungkas manajemen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
