Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meningkatkan status pengawasan Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi yang dilakukan DSI. Hingga saat ini OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.
Dari sisi pengawasan, OJK pada 10 Desember 2025 telah menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham PT DSI yang isinya meminta mereka melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas baik yang telah disepakati atau belum.
|Baca juga: Reksa Dana Bursa Emas Syariah Pertama di Indonesia
Sebelumnya, sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.
“Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya,” jelas Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 1 Januari 2026.
OJK juga melarang DSI melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
|Baca juga: OJK Bidik 50% Perusahaan Asuransi Syariah Punya Produk untuk Industri Halal di 2027
Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ismail menyampaikan bahwa OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar. “OJK mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
