1
1

Jenis-Jenis Surat Berharga yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Ilustrasi. | Foto: Pegadaian

Media Asuransi, JAKARTA – Selama ini banyak orang menganggap Pegadaian hanya menerima emas sebagai barang jaminan. Padahal, ada berbagai jenis dokumen penting atau surat berharga yang juga bisa digadaikan.

Layanan ini sangat membantu bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal dalam waktu singkat tanpa harus menjual aset milik mereka.

Salah satu layanan di Pegadaian adalah Gadai Sertifikat. Melalui layanan ini, masyarakat bisa menjaminkan sertifikat rumah, tanah, maupun ruko untuk mengajukan pembiayaan.

|Baca juga: Tips Jadi Pengusaha Sukses dari Andrie Wongso

Lantas, surat apa saja yang dapat digadaikan di Pegadaian? Mari kenali lebih jauh melalui pembahasan di bawah ini yang dikutip dari laman resmi pegadaian.co.id, Minggu, 9 November 2025.

Berikut ini beberapa jenis surat berharga dan sertifikat yang bisa menjadi jaminan pinjaman di Pegadaian:

  1. Surat Berharga

Selain emas dan barang elektronik, surat berharga seperti saham dan obligasi juga bisa dijadikan jaminan pinjaman di Pegadaian.

Melalui layanan Gadai Efek, nasabah dapat menjaminkan saham dan obligasi tanpa warkat yang terdaftar serta diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Layanan ini bisa dimanfaatkan baik oleh individu maupun institusi yang membutuhkan dana cepat.
Besaran pinjaman bergantung pada nilai surat berharga yang dijaminkan dan hasil persetujuan pengajuan. Jangka waktu pembiayaan pun cukup fleksibel, dengan beban sewa modal yang kompetitif.  Surat berharga yang bisa dijadikan jaminan di Pegadaian juga mencakup BPKB motor.

|Baca juga: 8 Tips untuk Terbebas dari Utang

Layanan ini bisa dipakai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, misalnya untuk menambah modal usaha melalui pengajuan Pinjaman Usaha maupun Pinjaman Serbaguna.
2. Sertifikat

Sertifikat properti, baik rumah, tanah, maupun ruko juga termasuk jenis surat apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian yang menyediakan layanan Gadai Sertifikat.

Dokumen yang bisa dijaminkan antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Pinjaman yang bisa diperoleh melalui Gadai Sertifikat akan disesuaikan dengan nilai taksiran properti. Proses pengajuan dilakukan dengan menyiapkan sertifikat asli dan dokumen pendukung lainnya, kemudian Pegadaian akan menilai aset sebelum dana dicairkan.

Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian

Sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat, calon nasabah perlu menyiapkan dokumen serta memenuhi semua ketentuan yang berlaku.  Persyaratan ini berguna agar proses penilaian berjalan lancar sekaligus memastikan dokumen yang dijaminkan sah secara hukum. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Sertifikat Asli
    Nasabah harus melampirkan sertifikat kepemilikan tanah, rumah, atau ruko yang menjadi jaminan dalam bentuk asli untuk proses penilaian.
  1. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
    Apabila akan mengajukan pinjaman dengan nilai di atas Rp100 juta, IMB atau kini telah berganti nama jadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi salah satu dokumen wajib yang perlu dilampirkan.

|Baca juga: Tips Keuangan Cerdas untuk Para Sandwich Generation

  1. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Dokumen ini menunjukkan kewajiban pajak atas properti sudah dipenuhi oleh pemilik sertifikat.
  1. Fotokopi KTP Calon Nasabah dan Pasangan
    Kartu Tanda Penduduk diperlukan sebagai bukti identitas resmi. Apabila nasabah sudah menikah, KTP pasangan juga harus dilampirkan.
  1. Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai
    Dokumen ini berfungsi untuk menunjukkan status pernikahan nasabah. Surat cerai juga dapat menjadi bukti legal apabila pemohon pinjaman sudah tidak terikat dalam hubungan pernikahan.
  1. Surat Keterangan Domisili (Jika Ada)
    Surat ini biasanya dibutuhkan apabila alamat yang tertera di KTP tidak sama dengan tempat tinggal saat ini.
  1. Surat Keterangan Usaha (SKU)
    Khusus untuk pelaku usaha mikro atau kecil, SKU wajib dilampirkan sebagai bukti bahwa pemohon pembiayaan memang memiliki usaha aktif.
  1. Batasan Usia Pemohon
    Pemohon harus berusia minimal 17 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun ketika jatuh tempo akad.
  1. Bukti Penghasilan Rutin
    Pemohon dengan status karyawan berpendapatan rutin perlu melampirkan slip gaji dua bulan terakhir. Slip gaji ini berfungsi sebagai bukti adanya pendapatan tetap yang bisa digunakan untuk membayar kewajiban pinjaman.

|Baca juga: 4 Tips Jitu Menggunakan Pinjaman Digital dengan Bijak

 

Cara Mengajukan Gadai Sertifikat Pegadaian

Setelah mengetahui surat apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian dan syaratnya, berikut tahapan pengajuan layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian:

  1. Kunjungi Kantor Pegadaian Terdekat
    Datangi kantor Pegadaian yang menyediakan layanan gadai sertifikat. Tidak semua outlet memiliki layanan ini sehingga pastikan lebih dulu lokasi yang dituju.
  1. Lengkapi Dokumen Persyaratan
    Siapkan dokumen berupa KTP, KK, dan sertifikat asli. Sertifikat harus dalam kondisi sah, tidak dalam sengketa, serta sesuai dengan nama pemohon atau dengan surat kuasa resmi.
  1. Proses Penilaian Jaminan
    Pegadaian akan melakukan pemeriksaan dan penilaian atas sertifikat yang dijaminkan. Dari hasil taksiran inilah akan ditentukan jumlah pinjaman yang dapat diberikan.
  1. Tanda Tangan Perjanjian
    Setelah nilai pinjaman ditetapkan, pihak Pegadaian akan memberikan penjelasan terkait besaran pinjaman, jangka waktu pembayaran, serta kewajiban angsuran. Jika disetujui, barulah pemohon bisa menandatangani perjanjian kredit.
  1. Pencairan Dana
    Dana pinjaman akan dicairkan setelah seluruh tahapan administrasi selesai. Pencairan biasanya dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening sesuai pilihan nasabah.

Itulah jenis-jenis surat yang bisa digadaikan di Pegadaian, lengkap dengan persyaratan dan prosedur pengajuannya. Proses gadai sertifikat maupun surat berharga lain, seperti BPKB kendaraan, dapat menjadi solusi praktis bagi siapa pun yang membutuhkan dana tambahan.  Dibanding menjual aset, Gadai Sertifikat memberi kesempatan untuk tetap memiliki aset tersebut sambil mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan.

Editor : Wahyu Widiastuti

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Maybank Indonesia Perluas Jangkauan Layanan dengan Resmikan KCP Subang
Next Post Asuransi Simas Jiwa Cetak Laba Rp92,89 Miliar di Kuartal III/2025

Member Login

or