Kasus Pembiayaan Bermasalah Rp2,5 Triliun, Ini Komentar Manajemen LPEI
1
1

Kasus Pembiayaan Bermasalah Rp2,5 Triliun, Ini Komentar Manajemen LPEI

Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). | Foto: Media Asuransi/Lucky

Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menghormati proses hukum yang berjalan terkait adanya dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun.

Sekretaris LPEI Chesna F. Anwar menerangkan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung tanggal 18 Maret 2024, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan terus mendukung penerapan tata kelola Lembaga yang baik di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai syarat utama untuk dapat menjalankan misi Lembaga meningkatkan ekspor nasional.

“Sebagai bagian dari upaya penanganan aset bermasalah LPEI, telah dibentuk Tim Terpadu yang terdiri dari LPEI, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip, Rabu, 20 Maret 2024.

|Baca juga: OJK Mendukung Langkah Kemenkeu Selesaikan Pembiayaan Bermasalah LPEI

Menurut dia, laporan hasil penelaahan Tim Terpadu mengindikasikan terdapatnya pelanggaran hukum oleh beberapa Debitur LPEI. “Laporan selanjutnya diserahkan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.”

Chesna menegaskan LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, BPKP, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.

“LPEI menghargai dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dan berkomitmen senantiasa menerapkan tata kelola lembaga yang baik, menegakkan integritas dan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, dalam menjalankan mandat Undang-undang Nomor 2 tahun 2009,” pungkas dia.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Usai Cetak All Time High, Saatnya Buy the Dip Bitcoin?
Next Post Pembukaan Perdagangan: IHSG Membara, Kurs Rupiah Menguat Tipis
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or