Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Liugong Finance Indonesia KEP-42/D.06/2025 pada 21 Juli 2025.
Perusahaan pembiayaan ini beralamat di The Kensington Office Tower Lantai 12, Jalan Boulevard Raya Nomor 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Sakti Banten
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 29 Juli 2025.
|Baca juga: OJK Mencabut Izin Usaha BPR Dwicahya Nusaperkasa
Edi Setijawan mengatakan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud, tanggal 23 Juli 2025.
Dia jelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 46/2024), PT Liugong Finance Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News