Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Putra Gadai Permata melalui KEP-159/PL.02/2025 tanggal 10 Juli 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Putra Gadai Permata beralamat di Jl. Mayor Oking No. 3 RT. 02 RW. 01, Kel. Puspanegara, Kec. Citeureup, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat
|Baca juga:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39), PT Putra Gadai Permata wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang hal sebagai berikut:
- Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian.
- Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK.
- Hari dan jam operasional.
- Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Putra Gadai Permata diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 21 Juli 2025.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News