1
1

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Wijaya Raya Gadai

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian​ PT Wijaya Raya Gadai melalui KEP-45/KO.17/2025 pada tanggal 25 Juli 2025.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 6 Agustus 2025.

|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Sakti Banten

Perusahaan pergadaian ini beralamat di Jl. K.H. Wahid Hasyim, Lr. Suhada, RT. 001, RW. 001,

Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

|Baca juga: Permintaan Terhadap Pembiayaan Janga Pendek Naik, Pergadaian Makin Moncer

Arifin menambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Wijaya Raya Gadai wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas di setiap Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama dan/atau logo perusahaan
  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  3. Hari dan jam operasional
  4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil dan biaya administrasi

Menurut Arifin, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PTWijaya Raya Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tuturnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Nikkei Ditutup Menguat Seiring Kekhawatiran Ekonomi AS Mereda  
Next Post Survei BI: Harga Properti Tumbuh, Namun Terbatas

Member Login

or