Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Mega Bandar berdasarkan KEP-29/KO.17/2024, tanggal 6 Juni 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
PT Gadai Mega Bandar beralamat di jalan Sisingamangaraja Nomor 20 A, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Ruang lingkup usahanya meliputi Provinsi Lampung.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 3 Juli 2024, Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Mega Bandar wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha LKM Petir Mandiri
Informasi itu meliputi:
1.Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian
2.Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK
3.Hari dan jam operasional
4.Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Mega Bandar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” kata Otto.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News