Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Jasa Mega Gadai melalui KEP-41/KO.17/2024 pada tanggal 12 Juli 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 27 Juli 2024, mengatakan bahwa seiring pemberian izin ini, maka perusahaan pergadaian tersbeut wajib memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Bringin Sejahtera Makmur Pialang Asuransi
sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Gadai), PT Jasa Mega Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
1.Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian.
2.Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK.
3.Hari dan jam operasional.
4.Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Ayu menuturkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) POJK Usaha Gadai, maka PT Jasa Mega Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. Selain itu, melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News