Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan penjaminan ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia.
Izin usaha itu diberikan Anggota Dewan Komisioner OJK kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia melalui KEP-83/D.05/2025 pada 22 Agustus 2025 yang berlokasi di Plaza Simas Lantai 5, Jl. Fachruddin 18, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
|Baca juga: OJK Mencabut Izin Usaha 1 BPR di Deli Serdang-Sumut, Karena Modalnya Kurang
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Wijaya Raya Gadai
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, mengatakan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
“Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Penjaminan Ulang Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Wayan Wijana dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 29 Agustus 2025.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News