1
1

OJK Catat 4 Multifinance Belum Penuhi Kewajiban Modal Minimum Rp100 Miliar per 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan ketentuan serta perlindungan konsumen di sektor lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas industri sekaligus mendorong kinerja yang berkelanjutan.

“Saat ini terdapat empat dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan sembilan dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman, dalam RDKB OJK, dikutip dari keterangannya, Senin, 12 Januari 2026.

Agusman memaparkan seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK. Rencana tersebut mencangkup berbagai langkah strategis, antara lain penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, serta upaya merger.

|Baca juga: Kehadiran Danantara Dinilai Penting untuk Hadapi Keterbatasan APBN

|Baca juga: OJK Catat Aset Asuransi RI Tembus Rp1.194 Triliun hingga November 2025

|Baca juga: OJK Resmi Terbitkan POJK Asuransi Kesehatan untuk Atur Skema Co-Payment dan Deductible

Selain penguatan permodalan, OJK juga secara aktif menegakkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selama Desember 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan, enam perusahaan modal ventura, 23 penyelenggara pindar, empat lembaga keuangan mikro, 13 pergadaian swasta, dan satu lembaga keuangan khusus.

Dirinya menjelaskan sanksi administratif tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis.

“Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tutup Agusman.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK: Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp506 Triliun hingga November 2025
Next Post Bank Mandiri (BMRI) Salurkan KUR Rp40,99 Triliun hingga Desember 2025

Member Login

or