Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin unit usaha syariah perusahaan penjaminan PT Orion Penjaminan Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin pembentukan unit usaha syariah perusahaan penjaminan kepada PT Orion Penjaminan Indonesia melalui KEP-261/PD.02/2025 tanggal 29 April 2025.
|Baca juga:Kehadiran PT Orion Reasuransi Indonesia Diharap Tingkatkan Kapasitas Reasuransi
“Izin unit usaha syariah dimaksud mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” jelas Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 5 Mei 2025.
|Baca juga:OJK Dorong Penguatan Industri Penjaminan untuk Dukung UMKM
Dia tambahkan, dengan pemberian izin usaha tersebut, PT Orion Penjaminan Indonesia dapat melakukan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip syariah. “Dalam menjalankan kegiatan usaha, PT Orion Penjaminan Indonesia diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Iwan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News