Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhi sebanyak 103 sanksi administratif kepada pelaku usaha di sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sepanjang November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, merinci selama November 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 15 perusahaan pembiayaan, empat perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pindar, lima lembaga keuangan mikro, dan satu lembaga keuangan khusus.
“Sanski ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” ujar Agusman, dikutip dari keterangan tertulisnya di RDKB OJK, di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
|Baca juga: OJK Catat Penyaluran Kredit Perbankan Melambat Jadi 7,36% di Oktober 2025
Agusman menjelaskan pengenaan sanksi administratif terdiri dari 33 sanksi denda dan 70 sanksi peringatan tertulis. Dalam rangka ini, OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ucapnya.
Kewajiban ekuitas minimum
Di sisi lain, Agusman mengatakan, saat ini terdapat empat dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan tujuh dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
|Baca juga: Berikut Prediksi IHSG dan 4 Rekomendasi Saham untuk Jemput Cuan di Akhir Pekan
|Baca juga: OJK Kenakan Denda Rp1,005 Miliar kepada 8 Pihak di Pasar Modal
Namun, Agusman melaporkan, seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger dengan penyelenggara pindar lain.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud yakni progress action plan,” tutup Agusman.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
