1

OJK Restui Iwan dan Tan Rudy Eddywidjaja Menjabat Direktur BFI Finance (BFIN)

Ilustrasi. | Foto: BFI Finance

Media Asuransi, JAKARTA – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) atau BFI Finance resmi mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengangkatan dua calon direkturnya, Iwan dan Tan Rudy Eddywidjaja.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-194/PL.02/2025 dan No. KEP-190/PL.02/2025 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2025.

|Baca juga: Asuransi dan Reasuransi BUMN Bakal Dimerger, Bos OJK Beri Pesan Penting Ini!

|Baca juga: OJK Pede Kesepakatan Tarif AS-RI Bawa Angin Segar untuk Sektor Keuangan Indonesia

“Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-194/PL.02/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-190/PL.02/2025 tanggal 30 Juli 2025 menyebutkan Sdr Iwan dan Sdr Tan Rudy Eddywidjaja disetujui untuk menjadi Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian dikutip dari surat resminya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Perseroan menerima kedua surat keputusan tersebut pada 2 Agustus 2025. Dalam dokumen itu, OJK menyatakan Iwan dan Tan Rudy Eddywidjaja memenuhi hasil penilaian kemampuan dan kepatutan untuk menjabat sebagai Direktur BFI Finance, efektif sejak tanggal penetapan.

|Baca juga: IHSG Naik 5,71% hingga Juli 2025, Kapitalisasi Pasar Sempat Sentuh Rekor Tertinggi!

|Baca juga: OJK Catat Kredit Bank Dikuasai Sektor Tambang, Kue Bisnis di UMKM Masih Minim

Manajemen BFI Finance menegaskan pengangkatan kedua direktur baru ini tidak membawa dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kinerja SBN Terkontraksi -0,10% Sepanjang Pekan Lalu, Obligasi Korporasi Menguat
Next Post Standard Chartered Gandeng Alibaba Group Percepat Adopsi Kecerdasan Buatan

Member Login

or