1
1

Penguatan Tata Kelola dan Risiko Jadi Prioritas, OJK Siapkan Aturan Baru PVML di 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan menerbitkan sejumlah ketentuan lanjutan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada 2026.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan yang tengah disiapkan akan mencakup penguatan tata kelola, aspek kesehatan lembaga, manajemen risiko, hingga penyelenggaraan dan pengawasan di sektor PVML.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari tahapan implementasi mandat UU P2SK di industri pembiayaan dan modal ventura.

“Kami menyampaikan juga bahwa semua ketentuan dalam rangka membuat peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang P2SK,” ujar Agusman, usai konferensi pers Hasil RDKB OJK di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kerangka regulasi sektor PVML semakin kokoh dan selaras dengan arah penguatan sektor keuangan nasional. OJK menilai penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi elemen penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan usaha pelaku industri.

|Baca juga: 7 Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus, OJK Soroti RBC dan Permodalan sebagai Biang Kerok

|Baca juga: 20 Calon Pengganti ADK OJK Lolos Seleksi Tahap I, Termasuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi

Sepanjang 2025, OJK tercatat telah menerbitkan 27 peraturan yang berkaitan dengan sektor PVML. Agusman menyebutkan regulasi yang diterbitkan mencakup penguatan kerangka pengaturan serta penyempurnaan proses bisnis internal di lingkungan pengawasan PVML.

Salah satu aturan yang telah terbit adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan Perusahaan Modal Ventura (PMV).

Agusman menerangkan POJK 35/2025 merupakan bagian dari langkah deregulasi untuk menyederhanakan dan menyesuaikan sejumlah ketentuan. Penyesuaian tersebut antara lain memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.

Selain itu, aturan tersebut juga menurunkan persyaratan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor dari 150 persen menjadi 50 persen untuk pembiayaan melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.

OJK juga memberikan pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp 100 juta per debitur kepada debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta bagi perusahaan pembiayaan dengan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor di atas 100 persen.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 20 Calon Pengganti ADK OJK Lolos Seleksi Tahap I, Termasuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi
Next Post OJK Izinkan Perubahan Nama PT Barron Pandu Abadi menjadi PT Barron Insurance Brokers

Member Login

or