Media Asuransi, JAKARTA – Peningkatan demand atau permintaan masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek, khususnya produk gadai, mendorong peningkatan jumlah pergadaian swasta.
Jumlah pergadaian swasta per Mei 2025 mencapai 200 perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan di sektor ini serta persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju.
|Baca juga: Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, dalam keterangan resmi, Selasa, 15 Juli 2025.
“Pertumbuhan perusahaan pergadaian swasta dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat, serta perlu diiringi dengan tata kelola yang memadai dalam rangka pelindungan konsumen,” jelasnya.
|Baca juga: OJK Bidik Pembiayaan Multifinance di Sektor Produktif Capai 48%, Ini Strateginya!
Agusman mengatakan bahwa penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian pada Mei 2025 mengalami peningkatan sebesar 33,23 persen year on year (yoy) menjadi Rp103,36 triliun. Proporsi penyaluran pinjaman terbesar adalah PT Pegadaian (Persero) mencapai 96,59 persen dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian.
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagai penyempurna POJK sebelumnya (POJK 31/2016), antara lain mengatur mengenai mekanisme perizinan meliputi jumlah modal disetor pada saat pendirian sesuai dengan lingkup wilayah usaha.
Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang juga mengatur industri pergadaian, antara lain mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah (DPS), kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.
“Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan pengawasan secara onsite dan offsite kepada perusahaan pergadaian serta memberikan sanksi administratif dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan,” jelas Agusman.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News