1
1

Tegas! OJK Beri Sanksi Finfluencer Sesat dan Debt Collector yang ‘Nakal’

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penagihan utang yang dilakukan secara kasar oleh Debt Collector (DC) kepada debitur. OJK juga mempercepat penerbitan regulasi terkait aktivitas financial influencer (finfluencer) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan penagihan yang melanggar ketentuan dan merugikan konsumen.

Di sektor pasar modal, Ia menjelaskan, OJK telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam aturan tersebut, OJK dapat mengenakan sanksi kepada pihak yang memberikan keterangan atau informasi yang merugikan pihak lain, termasuk terkait rekomendasi saham.

“Kita bisa mengenakan (hukuman) untuk mereka yang memberikan keterangan yang merugikan pihak lain. Apakah itu memberikan informasi terkait saham dan lain-lain, itu di ketentuan Undang-Undang Pasar modal bisa dikenakan,” kata Friderica, dalam konferensi pers hasil RDKB OJK di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

|Baca juga: Serangan AS-Israel ke Iran Picu Ketegangan, Eksportir Waspadai Lonjakan Biaya Logistik

|Baca juga: Pasar Asuransi Non-Jiwa RI Disebut Mampu Beradaptasi dengan Peraturan Modal yang Ketat

|Baca juga: Timur Tengah Membara, Premi Asuransi Kapal Diprediksi Melesat!

Di sisi lain, dirinya menyoroti maraknya aktivitas finfluencer yang memberikan rekomendasi produk keuangan kepada publik tanpa memperhatikan aspek kepatuhan dan potensi konflik kepentingan.

Untuk sektor jasa keuangan lainnya di luar pasar modal, OJK saat ini tengah merampungkan aturan khusus. Friderica mengungkapkan pihaknya telah memanggil dan mengundang para finfluencer serta asosiasi terkait guna menyerap masukan sebelum regulasi diterbitkan.

“Jadi bisa kita (OJK) sampaikan bahwa kita sudah melakukan pemanggilan, mengundang para finfluencer ini. Kemudian kita mengundang asosiasi juga ya, itu sudah kita dengarkan dan juga kita sudah menyetujui POJK terkait finfluencer ini,” jelasnya.

Ia menegaskan OJK tidak mengatur profesi atau individu finfluencer-nya, melainkan aktivitas yang dilakukan, khususnya saat memberikan rekomendasi kepada publik terkait produk dan transaksi jasa keuangan.

“Jadi yang kita atur bukan finfluencer-nya tetapi aktivitas mereka ketika memberikan rekomendasi kepada publik. Jadi kita tidak menyasar orangnya tidak, tapi siapa pun dan apa pun profesinya ketika dia menyampaikan rekomendasi terkait keuangan, transaksi, dan lain yang terbukti menyebabkan kerugian pihak lain,” tegas Friderica.

Rancangan POJK terkait finfluencer telah mendapatkan persetujuan internal dan dalam waktu dekat diundangkan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Pengaturan ini juga memperhatikan aktivitas rekomendasi dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan di sektor lain di luar pasar modal.

Sebagaimana sering disampaikan, OJK menilai praktik finfluencer yang kebablasan telah banyak menimbulkan kerugian di masyarakat.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 3 Ramalan Bos OJK dan Jurus Antisipasinya saat Konflik Timur Tengah Memanas
Next Post Studi Populix: Takjil Bukan Sekadar Self-Reward

Member Login

or