1
1

122 Juta Rekening Dormant Dibekukan, PPATK Beberkan Cara Aktifkan Kembali

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana . | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan seluruh proses analisis atas rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah tuntas pada 31 Juli 2025.

Dari analisis tersebut, diperoleh peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi dengan kategori disusun berdasarkan tingkat risiko tanpa mengungkap informasi rahasia individu.

|Baca juga: OJK Bakal Terapkan KPPE 1 dan KPPE 2, AASI: Kita Tunggu Detailnya Seperti Apa!

|Baca juga: OJK Ungkap Belum Ada Payung Hukum Khusus untuk Open Banking, Terus Apa Solusinya?

Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant telah disiapkan PPATK untuk diserahkan kepada otoritas berwenang. PPATK juga meminta perbankan proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung, baik tatap muka maupun daring, sebagai bagian dari prosedur Know Your Customer (KYC).

Sejak Mei 2025, PPATK secara bertahap telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga kini, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90 persen telah kembali aktif, mayoritas di antaranya tidak aktif selama lima hingga 35 tahun. Aktivasi rekening sepenuhnya menjadi kewenangan bank sesuai mekanisme internal masing-masing.

“Proses di PPATK selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan ke depan rekening yang dilepas aman dari potensi penyalahgunaan,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari keterangannya, Senin, 11 Agustus 2025.

|Baca juga: AASI Sebut Jalur Keagenan Jadi Andalan untuk Tingkatkan Penetrasi Asuransi Syariah

|Baca juga: AASI Sebut Pemahaman Skema Co-Payment kepada Masyarakat Harus Diluruskan

PPATK menegaskan kebijakan penghentian sementara bukan bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah serta menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.

Ivan mengatakan upaya ini diharapkan membuat rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening, peretasan, maupun tindak pidana lain yang merugikan perekonomian nasional.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pemerintah Dorong UMKM Lebih Berkualitas saat Optimalkan Digital untuk Pacu Bisnis
Next Post Qoala dan Goda Hadirkan Goda EV Shield Proteksi Sepeda Listrik Tanpa Biaya Tambahan

Member Login

or