1
1

4 Direksi JTrust Bank (BCIC) Kompak Tambah Porsi Saham BCIC, Ini Rinciannya!

Suasana pelayanan di J Trust Bank. | Foto: J Trust Bank

Media Asuransi, JAKARTA – Deretan petinggi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) terpantau kompak melakukan aksi borong saham perusahaan secara bersamaan pada awal tahun ini.

Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang dirilis, sebanyak empat anggota direksi resmi menambah porsi kepemilikan mereka di bank tersebut melalui transaksi yang dilakukan pada 26 Januari 2026.

“Sesuai dengan Pasal Pasal 2 Ayat 1 POJK 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, melaporkan bahwa saya telah memiliki saham perusahaan terbuka,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Kamis, 29 Januari 2026.

Aksi korporasi internal ini dipimpin oleh dua direktur dengan volume pembelian terbesar, yakni Helmi Arif Hidayat dan R. Djoko Prayitno SE. Keduanya masing-masing menyerok 265.400 unit saham baru di harga pelaksanaan Rp188,00 per lembar.

Dengan tambahan tersebut, kepemilikan Helmi kini naik menjadi 2.778.300 unit (0,015 persen), sementara R. Djoko mengantongi 2.774.000 unit saham (0,015 persen).

|Baca juga: Purbaya Pastikan Ekonomi Indonesia Tetap Solid, Diramal Tumbuh 5,2% di 2025

|Baca juga: KSSK Sebut Kinerja Industri Multifinance hingga Pindar Tetap Tangguh

|Baca juga: Dihantam Gejolak Global, KSSK Sebut Penerimaan Perpajakan Baru Capai 89% di Kuartal IV/2025

Tak mau ketinggalan, Felix Istyono Hartadi T turut memperkuat posisinya dengan membeli 132.700 unit saham, sehingga total kepemilikannya merangkak naik dari 1.220.800 unit menjadi 1.353.500 unit saham.

Terakhir, Ritsuo Fukadai selaku direktur berkewarganegaraan asing juga ikut menambah koleksi sebanyak 13.200 unit saham dengan harga beli yang sama.

Seluruh transaksi yang dilakukan oleh para petinggi perbankan ini ditegaskan memiliki satu tujuan utama, yakni keperluan investasi pribadi. Status kepemilikan atas saham-saham tersebut bersifat langsung, dan ditegaskan bahwa tidak ada satu pun dari mereka yang berstatus sebagai pemegang saham pengendali di perusahaan tersebut.

Menutup laporan tersebut, para direksi memberikan pernyataan tegas mengenai validitas data transaksi yang disampaikan kepada publik melalui otoritas pasar modal demi memenuhi aspek keterbukaan informasi.

“Pemberi kuasa dan penerima kuasa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh akibat hukum yang timbul dan menjamin kebenaran atas seluruh data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang dilaporkan,” pungkas manajemen.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank DBS Indonesia dan Zhongce Rubber Kerja Sama Pembiayaan Sindikasi dan Pendanaan Lintas Negara
Next Post Ashmore (AMOR) Hentikan Buyback Saham Lebih Awal, Ada Apa?

Member Login

or