1
1

92 Kopdes Meluncur, OJK Tancap Gas Beberkan Strategi Jaga Kredit Tetap Aman

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae mengatakan secara umum tujuan pembentukan KDMP adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

|Baca juga: BCA (BBCA) Selektif Turunkan Suku Bunga Kredit Meski BI Rate Dipangkas

|Baca juga: Formaksi: Harus Ada Super AI untuk Integrasikan Data Asuransi Swasta hingga BPJS Kesehatan

“Pembentukan KDMP didorong oleh kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan model bisnis yang disesuaikan dengan potensi lokal pada masing-masing daerah dan disertai sinergi pemerintah bersama stakeholders dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia,” ujar Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia menjelaskan kehadiran KDMP berpeluang membangun kolaborasi strategis dengan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) guna memperkuat ekosistem keuangan mikro desa. Menurutnya KDMP dapat berperan sebagai agregator ekonomi desa, sedangkan BPR fokus pada fungsi intermediasi berbasis mikro dan lokal.

“OJK meyakini kolaborasi strategis antara KDMP dan BPR dapat memperkuat ekosistem keuangan mikro di desa. Masing-masing lembaga memiliki kekuatan yang saling melengkapi, antara lain KDMP dapat berperan sebagai agregator ekonomi desa, sementara BPR fokus menjalankan fungsi intermediasi keuangan yang berbasis mikro dan lokal,” ujarnya.

|Baca juga: Survei Manulife: Masyarakat Indonesia Lebih Mengutamakan Kualitas Hidup daripada Usia Panjang

|Baca juga: Bos BCA (BBCA): Dampak Tarif Resiprokal AS ke Kredit Manufaktur Masih Minim

OJK menyambut positif peluncuran 92 Kopdes sebagai proyek percontohan. Dari sisi pengawasan, otoritas mendorong perbankan agar menyusun model bisnis dan risk assessment khusus untuk pembiayaan koperasi desa. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip prudential banking, manajemen risiko yang memadai, dan ketentuan yang berlaku.

“OJK senantiasa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait khususnya Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Keuangan, serta menjalin komunikasi aktif dengan industri perbankan,” kata Dian.

Terkait pengkategorian kredit atau pembiayaan kepada KDMP, Dian menegaskan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kredit/pembiayaan kepada UMKM, sepanjang penyaluran kredit dimaksud sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

|Baca juga: Tak Bisa Lagi Sembunyi, Kemenkes Bakal Catat Riwayat Medismu dari Dalam Kandungan hingga Wafat!

|Baca juga: Manjakan Nasabah yang Disiplin Investasi, OCBC (NISP) Hadirkan Mariah Carey di Premium Music Experience 2025

Untuk mendukung penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM, OJK tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM (RPOJK UMKM).

“RPOJK tersebut memberi ruang fleksibilitas bagi Bank untuk melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing serta insentif non-regulatif dengan mendorong penyaluran kredit ke UMKM,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Ramal Kinerja Perbankan Tetap Kokoh di Semester II/2025
Next Post Beberapa Pekan Menuju Maybank Marathon 2025: Jaga Ritme, Kuatkan Mental!

Member Login

or