1
1

Addin Jauharudin Resmi Jabat Komisaris Independen BSI (BRIS)

Ilustrasi. | Foto: BSI

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI resmi mengumumkan efektifnya pengangkatan Addin Jauharudin sebagai Komisaris Independen BSI. Kepastian ini diperoleh setelah menerima surat persetujuan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat, 13 Maret 2026, pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 16 Mei 2025.

Melalui surat nomor SR-215/PB.13/2026 tertanggal 6 Maret 2026, OJK menyatakan, Addin Jauharudin telah memenuhi kriteria untuk mengemban amanah di jajaran dewan komisaris bank syariah terbesar di Indonesia tersebut.

Kepala Divisi BBSI Wisnu Sunandar menyatakan masa jabatan tersebut mulai berlaku secara efektif terhitung sejak pekan ini. Penunjukan ini sekaligus memperkuat struktur tata kelola perusahaan di tengah upaya ekspansi BSI dalam industri perbankan syariah nasional.

“OJK menyetujui Addin Jauharudin menjadi Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Departemen Pengawasan Bank Syariah OJK, dapat kami informasikan bahwa yang bersangkutan efektif menjabat per tanggal 11 Maret 2026,” kata Wisnu.

|Baca juga: Milenial hingga Gen Z Dinilai Jadi Motor Percepatan Inklusi Keuangan Syariah

|Baca juga: OJK Siap Implementasikan New RBC di Industri Asuransi, Begini Kata Bos AAUI!

|Baca juga: BSI Institute Beberkan 2 Siasat Jitu untuk Dongkrak Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah RI

Manajemen menegaskan perubahan susunan pengurus ini telah melalui prosedur regulasi yang ketat dan dilaporkan secara transparan kepada publik. Bergabungnya Addin ke dalam jajaran pengawas diharapkan mampu memberikan perspektif independen yang strategis bagi arah kebijakan perseroan di masa depan.

“Hasil RUPST tanggal 16 Mei 2025 mengenai Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan telah menerima keputusan dari OJK melalui surat nomor SR-215/PB.13/2026 perihal Penilaian Kemampuan dan Kepatutan,” ungkap Wisnu.

Manajemen BSI juga memastikan pengangkatan jabatan baru tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi hukum maupun stabilitas keuangan perusahaan. Operasional bank dipastikan tetap berjalan normal dengan fokus utama pada keberlanjutan usaha dan pelayanan nasabah secara optimal.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Allianz Syariah Gelar Kegiatan Ramadan, Wujudkan Semangat Berbagi Kebaikan Penuh Keyakinan
Next Post IHSG hingga Hasil Investasi Asuransi Jiwa Disebut Terpengaruh Akibat Pelemahan Rupiah

Member Login

or