1
1

Bank BUMD Dinilai Alami Tumpang Tindih Aturan OJK dan Pemerintah

Ilustrasi. | Foto: rawpixel.com/Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Permasalahan tumpang tindih regulasi dalam pengelolaan BUMD perbankan menjadi salah satu temuan penting Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan pengawasan ke Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu yang mengikuti pertemuan tersebut.

Menurutnya Bank Kaltimtara sebagai BUMD perbankan berada dalam dua rezim pengaturan sekaligus, yakni di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah. Kondisi ini kerap menimbulkan multitafsir dalam implementasi kebijakan.

“Ada regulasi pemerintah yang mengatur jumlah direksi maksimal lima orang, sementara di OJK redaksinya berbeda. Ini bisa menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujarnya, saat pertemuan di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip dari keterangan resminya, Senin, 26 Januari 2026.

Edi menilai persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Kalimantan Timur, tetapi juga dialami oleh banyak bank daerah di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada harmonisasi regulasi agar pengelolaan BUMD perbankan menjadi lebih jelas dan tidak saling bertabrakan.

|Baca juga: Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, Asuransi Harta Aman Pratama (AHAP) Siap Tambah Modal di 2026

|Baca juga: HSBC Indonesia Optimistis Sektor Pariwisata Tetap Tangguh Meski Ketegangan Geopolitik Jepang-China Memanas

|Baca juga: OJK: Risiko Kredit di Perbankan Bagian dari Aktivitas Bisnis

“Inilah pentingnya kunjungan pengawasan seperti ini, untuk mendengar langsung persoalan konkret di daerah,” katanya.

Masukan dari Manajemen Bank Kaltimtara terkait regulasi ini akan dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam penyusunan RUU BUMD. Komisi II DPR RI ingin memastikan bahwa regulasi yang lahir ke depan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

“Regulasi harus mempermudah, bukan malah membebani,” tegas Edi.

Ia berharap melalui RUU BUMD, tata kelola dan kepastian hukum bagi BUMD perbankan dapat semakin kuat. “Dengan regulasi yang jelas, BUMD akan lebih fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan,” tutupnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah
Next Post BRI (BBRI) Siap Tebar Dividen Interim Rp137 per Saham, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

Member Login

or