Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA menegaskan proses akuisisi 51 persen saham pada era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dilakukan secara transparan dan mencerminkan kondisi pasar saat itu.
Corporate Secretary BCA I Ketut Alam Wangsawijaya menyebut isu yang beredar tidak sesuai fakta. Dalam kabar yang berkembang, akuisisi senilai Rp5 triliun disebut melanggar hukum karena nilai pasar BCA dituding mencapai Rp117 triliun.
|Baca juga: Komisaris Malacca Trust Wuwungan Insurance (MTWI) Markus Dinarto Pranoto Tutup Usia
|Baca juga: Presiden Komisaris BCA (BBCA) Lepas 1 Juta Saham, Ini Tujuannya!
Namun, perseroan menjelaskan angka Rp117 triliun merupakan total aset, bukan valuasi pasar. “Itu merupakan informasi yang tidak benar,” tulis Ketut, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis, 21 Agustus 2025.
Ketut menjelaskan sejak IPO pada 2000 harga saham BCA terbentuk melalui mekanisme pasar. Saat private placement strategies dilakukan, nilai pasar BCA berdasarkan harga saham rata-rata di Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat sekitar Rp10 triliun.
“Dengan demikian, nilai akuisisi 51 persen saham oleh konsorsium FarIndo melalui tender yang dilakukan BPPN merupakan cerminan kondisi pasar saat itu. Proses tender dijalankan Pemerintah RI secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
|Baca juga: BPK Harap Penerapan GRC Buat Pendapatan Per Kapita Indonesia Tembus US$8.000 di 2029
|Baca juga: Asuransi Wajib Pendaki Gunung Rinjani Perlu Mencakup Evakuasi Helikopter dengan Premi Terjangkau
Selain itu, BCA juga meluruskan kabar mengenai dugaan utang Rp60 triliun ke negara. Perseroan menegaskan angka tersebut tercatat sebagai aset obligasi pemerintah di neraca, dan seluruhnya telah diselesaikan pada 2009 sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News