Media Asuransi, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji berpotensi meningkatkan minat masyarakat menabung haji di bank syariah.
Kebijakan ini dinilai dapat menguatkan peran perbankan syariah dalam ekosistem keuangan syariah nasional, terutama dari sisi literasi, inklusi, dan partisipasi masyarakat terhadap produk tabungan haji.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut membuka kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk mempersiapkan ibadah haji.
|Baca juga: BSI (BRIS) Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas
“Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah positif yang memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menunaikan salah satu rukun Islam,” ujar Dian dikutip dari jawaban tertulis RDKB, Senin, 24 November 2025.
OJK menilai momentum ini dapat memperluas basis nasabah bank syariah karena produk tabungan haji merupakan produk unik yang hanya tersedia di bank syariah sesuai amanat UU No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
|Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Bagi Bank Syariah
OJK menekankan kemudahan akses layanan digital, mulai dari pembukaan rekening hingga pengecekan saldo dan pemantauan kuota haji, menjadi faktor yang dapat meningkatkan minat masyarakat.
Dian menambahkan bahwa bank syariah perlu terus mengedepankan diferensiasi produk untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, karakteristik tersebut akan berkontribusi pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Ia memastikan bahwa OJK juga menjaga keseimbangan antara dorongan pertumbuhan bisnis dan perlindungan konsumen. “Penetapan target pertumbuhan bisnis bank syariah wajib memperhatikan pemenuhan POJK No.22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang memastikan layanan diberikan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas,” kata Dian.
Editor: Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
