Media Asuransi, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari sinergi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia, untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana, sejalan dengan kebijakan pemerintah dan regulator.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa program restrukturisasi kredit ini ditujukan untuk debitur segmen business banking dan konsumer di wilayah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai terdampak bencana.
|Baca juga: BNI (BBNI) Salurkan 109 Ribu KPR Subsidi, Nilainya Tembus Rp17 Triliun hingga September 2025
“BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” ujar Okki dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 30 Desember 2025.
Kebijakan relaksasi kredit BNI mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025, mengenai perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah terdampak bencana.
Dalam ketentuan ini, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028. Setelah masa tersebut berakhir, penilaian kualitas kredit kembali mengikuti POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, pelaksanaan restrukturisasi kredit mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
|Baca juga: Kredit BNI (BBNI) Tumbuh 10,5% Menjadi Rp812,2 Triliun
BNI menyediakan sejumlah skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan kondisi debitur, antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan jangka waktu kredit, keringanan bunga dan/atau provisi, hingga pemberian tambahan dana baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, status kualitas kredit debitur terdampak bencana dapat tetap terjaga selama masa perlakuan khusus. Namun demikian, BNI tetap melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil, kapasitas, serta kemampuan usaha debitur untuk memastikan fasilitas restrukturisasi diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak langsung oleh bencana.
Okki menambahkan, kebijakan perlakuan khusus ini telah berlaku sejak 17 Desember 2025 dan terus disosialisasikan ke seluruh kantor wilayah dan kantor cabang agar debitur yang membutuhkan dapat memanfaatkannya secara optimal.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,” tutur Okki.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
