1
1

Bos CIMB Niaga (BNGA) Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan DHE

Suasana di Digital Lounge Bank CIMB Niaga. | Foto: CIMB Niaga

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Direktur & CEO PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) atau CIMB Niaga, Lani Darmawan, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Menurutnya, perubahan kewajiban penempatan DHE yang hanya ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berpotensi memberi dampak terhadap perbankan swasta, khususnya di sisi valuta asing (valas). “Kemudian juga pandangan dari para investor untuk Indonesia, saya rasa itu juga akan berdampak,” katanya saat berdiskusi dengan wartawan, beberapa waktu lalu.

|Baca juga: Bos CIMB Niaga (BNGA) Perkirakan Pertumbuhan Kredit 2025 di Bawah 5%

Informasi yang beredar menyebutkan aturan penempatan 100 persen DHE SDA di Himbara itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Hal ini berdasar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan, pengelolaan dan/atau pengolahan SDA.

Lani menerangkan, meski revisi PP tersebut belum diterbitkan secara resmi, wacananya sudah berkembang dan tengah mendapat perhatian serius dari industri perbankan. Sejumlah asosiasi seperti Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) dan Perhimpunan Bank-Bank Internasional (Perbina) kini sedang merampungkan kajian dampak untuk disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

|Baca juga: CIMB Niaga (BNGA) Siapkan Strategi F30 untuk Garap Bisnis di Kota-Kota Kecil

Lani yang menjadi Wakil Ketua Umum Perbanas menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi kajian tersebut. Selain itu, dia juga mengomentari rencana revisi aturan konversi ke rupiah akan dibatasi hanya 50 persen dari DHE yang ditempatkan.

Dia memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas suplai dolar di dalam negeri dan mencegah aliran DHE kembali keluar. Namun, menurutnya pendekatan kebijakan seharusnya mempertimbangkan mekanisme pelaporan dan tata kelola yang sama bagi seluruh bank, bukan membatasi penempatan hanya pada bank Himbara.

Lebih lanjut, Lani menjelaskan bahwa likuiditas valas perbankan swasta sebenarnya masih terkendali. “Walaupun LDR (loan to deposits rasio) valas sangat rendah, sekitar 70-an persen. Jadi LDR kita yang 83-an persen itu campuran antara valas dan non-valas,” tuturnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 5 Etika Pinjam Uang yang Wajib Kamu Ketahui untuk Minimalkan Konflik
Next Post Menpar Ajak ASN Teguh Berintegritas dan Antikorupsi

Member Login

or