Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp75 triliun oleh pemerintah dari perbankan tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kondisi likuiditas industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hingga awal Januari 2026, likuiditas perbankan secara umum masih berada dalam kondisi yang memadai dan longgar. Hal tersebut tercermin dari sejumlah indikator utama likuiditas perbankan.
“Sampai dengan 6 Januari 2026, likuiditas perbankan dinilai memadai,” kata Dian, dalam RDKB OJK, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Dian menjelaskan rasio kecukupan likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio (LCR) industri perbankan berada di level 210,38 persen, jauh di atas ketentuan minimum. Sementara rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 83,99 persen, yang menunjukkan masih adanya ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit.
Kondisi likuiditas yang terjaga juga tercermin pada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sebelumnya menerima penempatan dana SAL dari pemerintah. OJK mencatat seluruh LCR bank Himbara berada di atas batas minimum 100 persen, dengan LDR yang masih berada dalam kisaran aman.
|Baca juga: Saham Asuransi Bintang (ASBI) Bergejolak, Manajemen Ungkap Fakta Ini!
|Baca juga: Saham Malacca Trust Wuwungan Insurance (MTWI) Bergejolak, Manajemen Buka Suara!
|Baca juga: Profil Budi Tampubolon, Dirut IFG Life yang Resmi Mengakhiri Masa Jabatannya per Januari 2026
“Melihat kondisi yang ada tentu penarikan saldo sebesar Rp 75 triliun dari Bank Himbara itu sebetulnya kami menilai tidak memiliki dampak yang signifikan ya,” ujar Dian.
Menurut OJK bank-bank penerima dana SAL telah mengelola likuiditasnya dengan memperhatikan risk appetite masing-masing serta menyesuaikannya dengan kondisi likuiditas internal. Hal ini dinilai sebagai praktik yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, perbankan senantiasa menetapkan risk appetite dalam menjaga kondisi likuiditas sesuai dengan ketentuan. Saya kira sudah seharusnya secara natural, bank itu pasti akan mempertimbangkan kondisi likuiditasnya,” kata dia.
OJK menegaskan tetap mendorong perbankan untuk mengedepankan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit agar kualitas kredit tetap terjaga di tengah dinamika likuiditas dan pertumbuhan pembiayaan.
Di sisi lain, OJK mendukung langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan dana SAL, termasuk penggunaannya untuk belanja kementerian dan lembaga serta stimulus perekonomian. Pengawasan terhadap perbankan tetap dilakukan guna memastikan efektivitas pemanfaatan dana tersebut tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Untuk mendorong pertumbuhan kredit ke depan, Dian menekankan pentingnya koordinasi antarpemangku kepentingan, baik dari sisi fiskal, moneter, maupun sektor jasa keuangan. Dalam hal ini, OJK terus memperkuat koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
|Baca juga: OJK Catat Aset Asuransi RI Tembus Rp1.194 Triliun hingga November 2025
|Baca juga: OJK Resmi Terbitkan POJK Asuransi Kesehatan untuk Atur Skema Co-Payment dan Deductible
|Baca juga: Bos OJK Beberkan Progres dan Dampak Relaksasi Tanggap Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
OJK berharap kinerja penyaluran kredit pada tahun ini dapat membaik, seiring dengan kondisi makro dan mikro yang semakin positif, serta selesainya proses pergantian manajemen di sejumlah bank pada tahun lalu.
Sebagai informasi, pada November 2025, kredit perbankan tumbuh 7,74 persen secara tahunan menjadi Rp8.314,48 triliun. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 12,03 persen menjadi Rp9.899,07 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah menarik dana sebesar Rp75 triliun dari total Rp276 triliun dana SAL yang sebelumnya ditempatkan di enam bank, yakni lima bank Himbara dan satu bank pembangunan daerah.
Sebagaimana diketahui, dana tersebut digunakan untuk mendukung belanja kementerian dan lembaga, dengan pemerintah memastikan langkah tersebut tidak mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
